Selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames alias Kanau (29 tahun) ditangkap polisi pada Jumat, 14 Januari 2022 lalu usai pulang liburan dari Cappadocia, Turki.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan di Polsek Ilir Barat I, Palembang, polisi pun akhirnya menetapkan Alnaura sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong.
Diungkapkan Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy Tambunan, Alnaura ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti, juga dilakukan gelar perkara, Alnaura resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan yakni investasi bodong," kata Roy, dikutip Minggu, 16 Januari 2022.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, antara Alnaura dan para korbannya melakukan perjanjian bisnis jual beli pakaian.
Kepada korbannya, Alnaura menjanjikan keuntungan sembilan persen dari minimal investasi senilai Rp 10 juta.
"Korban tertarik (investasi). Lalu dalam perjalanannya, ada yang tidak sesuai dengan harapannya, sehingga melaporkannya kepada kita," terangnya.
Diduga, korban penipuan berkedok investasi bodong Alnaura sudah cukup banyak. Pasalnya, kini telah ada beberapa orang yang melaporkan kasusnya ke polisi.
"Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, selebgram cantik itu dijerat dengan Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Roy.
https://www.reqnews.com/news/45179/baru-pulang-dari-turki-selebgram-alnaura-karima-ditangkap-polisi-duh-ternyata-gegara-kasus-ini