MAYH, seorang guru agama di salah satu SDN di Cilacap, mencabuli siswinya. Pelaku melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam kelas, dan korbannya belasan orang.
"Korban pencabulan tidak hanya satu orang siswi, melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD.” ujar Eko Widiantoro, Kapolres Cilacap AKBP melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba, Kamis 9 Desember 2021.
Diketahui, MAYH melakukan aksinya pada saat jam istirahat belajar mengajar. Saat istirahat, pelaku tidak keluar kelas, justru mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas.
MAYH membujuk korban dan mengiming-iminginya dengan nilai besar dalam pelajaran agama.
“Pelaku ini memeluk dan meremas, dan meraba bagian kemaluan siswi untuk menyalurkan hasrat birahinya.” lanjut Riefeld Constantin.
Aksi bejat MAYH terungkap ketika salah satu orang tua korban melapor ke Polres Cilacap. Ditangani Unit PPA, Polres Cilacap langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
Tak menunggu waktu lama, MAYH ditangkap dan diproses. Dihadapan polisi, MAYH mengaku melakukan perbuatan itu untuk menyalurkan hasrat birahinya. Diketahui, pelaku masih memiliki istri dan juga anak.
MAYH dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 16 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
https://www.reqnews.com/news/43643/bejat-guru-agama-di-cilacap-cabuli-15-siswi-sd-di-dalam-kelas