Usai dipecat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) pada kamis malam 9 Desember 2021, oknum Satpam pengintip mahasiswi yang sedang mandi, akhirnya ditangkap polisi.
Panit 2 Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad Hajar menjelaskan pihaknya telah mengamankan oknum satpam salah satu hotel di Makassar tepatnya di jalan Pettarani, dimana satpam tersebut kedapatan merekam salah seorang penghuni hotel yang sedang mandi, korban adalah seorang mahasiswi.
"Jadi pada saat korban dalam kamar mandi dengan niat mau mandi tanpa busana, terduga merekam, dan saat itu Mahasiswi tersebut berteriak minta tolong,’’ ujar Panit 2 Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad Hajar, Kamis 9 Desember 2021.
Saat ini oknum ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan terduga pelaku bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. Dan baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.
Ipda Ahmad mengatakan, pengakuan terduga Inisial A (40), sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Sebelumnya Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat oknum satpam kampus berinisal A (40) secara tidak terhormat, lantaran merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka melalui ponselnya saat mandi di toilet samping mess kampus setempat.
"Terduga pelaku Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum Security ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal" ucapnya kepada awak Media di hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam 9 Desember 2021.
https://www.reqnews.com/news/43652/satpam-cabul-pengintip-mahasiswi-mandi-ditangkap-polisi