Gaung Sabda Alam Muhammad (Gaga Muhammad) ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana lalu lintas, karena telah menyebabkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan saat ini Gaga tengah menjalani penahanan, setelah sidang di Pengadilan Negara Jakarta Timur.
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” kata Alex di Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Sebelumnya, Gaga dilaporkan oleh mantan kekasihnya yang bernama Laura Anna. “Jadi Lauralah yang melapor ke polisi, ke penyidik," kata Alex.
Karena dianggap memenuhi syarat unsur pidananya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum.
“Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” lanjutnya.
Alex mengatakan meskipun sidang dilakukan secara daring, namun sebelumnya Laura sudah dimintai keterangan. “Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Ia menyebut bahwa Gaga didawa dengan dakwaan tunggal pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat,” ujarnya.
https://www.reqnews.com/news/43504/usai-bikin-laura-anna-lumpuh-gaga-muhammad-jadi-terdakwa-dan-ditahan