Sempat mangkir panggilan polisi, akhirnya oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (35), terlapor kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, DR (22) memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Senin 6 Desember 2021.
Kedatanganya ke Polda Sumsel didampingi istri dan anaknya. Sebelumnya, A sempat tak menghadiri panggilan pertama penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Jumat 3 Desember 2021 lalu.
Kuasa Hukum A, Darmawan mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kliennya dicecar 30 pertanyaan terkait peristiwa pencabulan terhadap DR.
Selain itu, lanjut Darmawan, kliennya sudah mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui peristiwa itu memang ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," ujar Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin 6 Desember 2021.
Darmawan membantah jika terlapor A melakukan oral seks saat peristiwa. Namun, ia tak menerangkan secara jelas A melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa.
Menurut Darmawan, antara korban dan terlapor A tidak memiliki hubungan khusus. Bahkan kliennya tersebut tidak memiliki nomor ponsel korban untuk berkomunikasi.
"Jadi ketemunya di kampus. Korban dapat kabar kalau klien kami ada, sehingga bertemu di laboratorium. Di sana klien kami mengaku khilaf sehingga terjadi seperti itu," katanya.
https://www.reqnews.com/news/43497/dosen-unsri-akui-khilaf-lecehkan-mahasiswi