Laporan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap selebgram Ayu Thalia dihentikan Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan telah melakukan pengecekan CCTV dan beberapa saksi.
“Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Sabtu 4 Desember 2021.
Guruh bahkan mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
Penyidik menyimpulkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sean Purnama kepada Ayu Thalia tidak terbukti.
Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Sean Purnama atas laporan Ayu Thalia tersebut.
“Iya, sudah kita lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti,” ujar Guruh. Atas dasar itu, Guruh mengatakan pihaknya telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Ya karena tidak terbukti. Kita kan sudah cek semua, saksi, bukti, segala macam, tidak terbukti. Ya sudah, selesai, berhenti (penyidikan),” ujar Guruh.
https://www.reqnews.com/news/43434/dugaan-penganiayaan-anak-ahok-ke-ayu-thalia-dihentikan-polisitidak-ada-bukti