Jaksa penunutut umum (JPU) mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan atas kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021.
"Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial. Rawat jalan di BNNP DKI tiga bulan," katanya menyambung.
Sementara sang sopir, ZV atau Zen Vivanto juga didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan. Majikan dan bawahan ini kompak mendapatkan hukuman yang sama atas kasus penyelahgunaan narkoba.
"Zen dapat menjalankan proses rawat jalan di BNNP DKI selama tiga bulan," imbuhnya.
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani beserta sopirnya ZV dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke panti rehabilitasi pada 11 Juli 2021. Terhitung sudah empat bulan tiga terdakwa itu menjadi rehabilitasi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, tiga tersangka itu seharusnya sudah melewati masa rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun, proses hukum masih tetap berjalan dan akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.
https://www.reqnews.com/news/43332/ini-tuntutan-jaksa-untuk-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie