Berkas perkara kasus karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan empat tersangka, yakni Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta OP ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Sudah P21 atau lengkap," kata Tubagus, Kamis 25 November 2021.
Penyerahan barang bukti serta tersangka akan dilakukan pekan depan. Pertimbangan penyerahan ke Kejati Banten melihat tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diketahui, Rachel diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menuar dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Namun, sementara ini belum ada penjelasan dari polisi maupun kejaksaan kapan sidang terkait kasus ini dilaksanakan.
https://www.reqnews.com/news/43051/berkas-p21-rachel-vennya-segera-disidang-dan-siap-siap-masuk-penjara