Satu orang notaris tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir telah berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan itu lantaran tersangka 2 kali mangkir panggillan pemeriksaan kepolisian.
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa 23 November 2021.
Sementara untuk satu tersangka lainnya bernama Edwin Ridwan, polisi masih melakukan pengejaran. Edwin tidak ditemukan saat polisi melakukan pencarian di kediamannya.
"Untuk notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari," ujar Petrus.
Kedua tersangka notaris itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin 22 November 2021. Namun, hingga sore hari keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggillan tersebut.
Pada panggilan pertama yang dijadwalkan Rabu 17 November 2021, kedua tersangka itu pun tidak bersikap kooperatif. Atas dasar itu, polisi melakukan tindakan penangkapan kepada dua tersangka tersebut.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir.
https://www.reqnews.com/news/42923/notaris-tersangka-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir-ditangkap