Polisi telah menetapkan Tubagus Joddy (24) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Ange dan suaminya di Tol Jombang, 4 November 2021 lalu.
Joddy diketahui merupakan sopir pribadi Vanessa Angel. Ia diduga lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut.
Status tersangka Joddy terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Kabupaten Jombang.
Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini, Rabu 10 November 2021.
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan.
Berdasarkan SPDP tersebut, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Sopir Vanessa Angel warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal.
https://www.reqnews.com/news/42414/breaking-news-sopir-vanessa-angel-jadi-tersangka