Seorang wanita muda di Pekanbaru, Riau ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru usai melakukan live sex di salah satu aplikasi. Aksinya sudah berlangsung selama sebulan hingga akhirnya ditangkap polisi.
R (20) berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), dengan aksinya tersebut, dia mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih.
R ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Kamis siang 4 November 2021.
Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti peralatan live sex dan 7 set baju atau kostum yang dipakai tersangka R.
Sedangkan mucikarinya yang berinisial T masih dalam pengejaran polisi. "Dia (T) diketahui berada di luar Kota Pekanbaru," kata Kapolresta, Jumat 5 November 2021.
"Dalam satu bulan, tersangka mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih dari tersangka T," paparnya.
Modusnya, tersangka R melalukan live dan direkam, dari awal memakai baju hingga akhirnya telanjang.
R dijerat pasal 36 junto pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
https://www.reqnews.com/news/42231/live-sex-demi-rp39-juta-sebulan-perempuan-muda-ini-ditangkap-polresta-pekanbaru