Dalam ilmu hukum, begitu banyak istilah yang terkandung di dalamnya, dan dipakai menyesuaikan kondisi atau situasi tertentu dalam sebuah perkara.
Namun, dari berbagai istilah tersebut, ada beberapa di antaranya yang hingga kini kerap salah diartikan oleh masyarakat, bahkan pegiat hukum sekalipun. Contohnya ada tiga, yakni 'paten', 'gratifikasi', dan 'penangkapan/penahanan'.
Ketiganya hanya sebagian kecil dari banyak istilah lainnya yang juga terkadang salah diartikan, sehingga malah memunculkan informasi sesat.
Berikut penjelasan sebenarnya dari ketiga istilah tersebut. Catat baik-baik!
1. Paten/Merek
Berasal dari Bahasa Inggris, 'patent', istilah paten merujuk pada kata 'patere' yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik) dan 'letters patent' yakni surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan untuk pemberian hak eksklusif pada individu atau pelaku bisnis tertentu.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten berbunyi: “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Namun, seringkali kata paten ini disalahartikan. Contohnya seperti pada kalimat berikut: “Saya telah mematenkan merek saya di kanwil kemenkumham, tetapi sampai sekarang belum keluar sertifikatnya."
Kemudian contoh lain: "Saya ingin mematenkan merek dagang produk saya. Bagaimana ya caranya? Terus, seperti apa langkah mengetahui apakah produk serupa dengan saya sudah dipatenkan mereknya atau belum?"
Dari contoh-contoh di atas, kalimat 'mematenkan merek' dipahami sebagai mendaftarkan merek.
Namun perlu dipahami baik-baik, bahwa merek dan paten adalah dua istilah berbeda, meskipun sama-sama bagian dari kekayaan intelektual, sebagaimana definisi dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
2. Gratifikasi/Suap
Seringkali istilah gratifikasi disamakan dengan suap. Bahkan, ada yang menganggapnya sebagai kata dengan makna sama.
Merujuk penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam maupun luar negeri, dengan sarana elektronik maupun tradisional.
Namun, bila mengacu pada kamus Bahasa Inggris, tampaknya telah terjadi kekeliruan dalam mengartikan istilah 'gratifikasi, yang asal katanya adalah 'gratification'.
Definisi dari Collins English Dictionary - Complete & Unabridged 2012 Digital Edition, yaitu, 'gratification' is [4] :
- Pleasure, especially when gained from the satisfaction of a desire (kenikmatan, khususnya kepuasan yang didapat karena terpenuhinya keinginan)
- Something that gratifies (sesuatu yang memuaskan)
- An obsolete word for ’gratuity’ (kata usang yang bermakna ’hadiah’ atau ’ganjaran’).
Dari pengertian yang merujuk pada kamus itu, gratifikasi tidak mengarah pada uang suap atau sogokan.
Gratifikasi lebih mengarah atau mengisyaratkan uang sebagai tanda terima kasih yang tulus, bukan uang yang diberikan demi mendapatkan pamrih atau imbalan terselubung, yang lebih cocok dengan istilah suap.
3. Penangkapan/Penahanan
Masyarakat juga kadang keliru dalam mengartikan istilah antara 'penangkapan' dan 'penahanan'.
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, 'penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup guna kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sementara dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, 'penahanan' adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan berdasarkan undang-undang.
https://www.reqnews.com/fokus/42082/3-istilah-hukum-yang-sering-salah-diartikan-catat-nih-biar-gak-asal-ngomong