Kendaraan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan dibagi menjadi 2 jenis yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Yang disebut Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Jenis kendaraan bermotor dibagi menjadi lima yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Sebagai motor penggerak dapat berupa motor bakar, motor listrik; atau kombinasi motor bakar dan motor listrik.
A. Sepeda Motor
Pengertian sepeda motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Baca Selengkapnya :
https://www.siswaotomotif.com/2021/10/jenis-jenis-kendaraan-bermotor.html