Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ yang juga pemilik akun YouTube Aktual TV terancam 10 tahun penjara, terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AZ pemilik siaran lokal bernama BSTV, bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiganya ditangkap pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut tidak terkait dengan pekerjaan tersangka di BSTV, namun soal konten hoaks yang dibuat dan disebarkan ketiga tersangka lewat channel YouTube Aktual TV.
"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Polda Metro Jaya, pada Jumat 15 Oktober 2021.
Yusri menyebut bahwa konten hoaks yang disebar bernada provokatif yang dapat menimbulkan kegaduhan dan unsur adu domba untuk memecah sinergitas TNI-Polri. "Tujuannya mencari keuntungan," katanya.
Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Yusri.
https://www.reqnews.com/news/41163/diduga-sebarkan-hoaks-pemilik-akun-youtube-aktual-tv-terancam-10-tahun-bui