Apakah kalian sudah mendengar berita mengenai akan digabungkannya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana tertera dalam Karta Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dilaksanakan agar setiap dari penduduk menjadi subyek wajib pajak dikemudian hari.
Penggabungan NPWP dengan NIK dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik, guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan/Atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik (Perpres 83/2021) yang telah disahkan pada 9 September 2021.
Pada dasarnya, Perpres 83 Tahun 2021 mengatur 5 hal, yaitu mengenai persyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan, pengawasan.
Dalam hal persyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan dan pencantuman NIK ataupun NPWP penerima layanan, dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan, maupun sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.
Perihal validasi atas pencantuman NIK maupun NPWP, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK, dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP.
Sedangkan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan, pengawasan, dimaksudkan untuk menjaga keakuratan dan validitas NIK, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.
Kelima hal yang diatur dalam Perpres 83 Tahun 2021 dimaksudkan untuk agar penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik.
https://www.reqnews.com/news/40906/nik-dan-npwp-digabung-semuanya-jadi-wajib-bayar-pajak-ini-penjelasannya