Pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2020, atau dikenal dengan PSBB merupakan salah satu peraturan pertama kali dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Saat ini tidak dikenal dengan istilah PSBB, namun menjadi PPKM yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Baik PSBB maupun PPKM, merupakan kebijakan yang sama-sama bertujuan untuk membatasi aktivitas pergerakan masyarakat. Indonesia, saat ini telah dihadapkan PPKM yang terbagi menjadi beberapa macam yaitu PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 4.
Tentunya dari setiap aturan tersebut mempunyai aturan yang berbeda, misalnya saja aturan yang ada pada PPKM Mikro yang telah diatur di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 yang berisi pemberian kewenangan yang lebih longgar atau bebas dengan melakukan kewajiban work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, dan pusat perbelanjaan yang harus ditutup.
Saat ditetapkan aturan PPKM Darurat, pembatasan aktivitas dari masyarakat jauh lebih ketat dibanding aturan sebelumnya. Setelah penerapan PPKM Darurat, PPKM Darurat ini kembali berubah nama menjadi PPKM level 3 dan 4.
Namun gagasan dari PPKM ini banyak dianggap sebagai salah satu pengalih wacana yang sudah muncul sejak awal pandemi ini. Yaitu dengan pemberlakuan undang-undang karantina atau karantina wilayah. Karantina wilayah ini berarti pembatasan suatu wilayah yang diduga terinfeksi suatu penyakit dan pemerintah wajib untuk memenuhi segala kebutuhan pokok warga atau masyarakat.
Sebelum pandemi terjadi, Presiden Jokowi juga sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pada tanggal 7 Agustus tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan). Undang-undang tersebut berisi tanggung jawab Pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang wajib menjamin kebutuhan hidup dari warganya selama karantina wilayah terjadi.
Adapun isi atau konten dari Pasal 4 UU Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keduanya bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit maupun faktor risiko kesehatan masyarakat yang akan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pada saat pandemi Covid-19 ini, setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Semua dari kita tentu berharap pandemi Covid-19 ini untuk cepat berlalu dan kondisi ekonomi cepat pulih, namun hal ini tidak akan dapat dicapai apabila setiap dari kita tidak melakukan anjuran pemerintah mengenai Covid-19.
https://www.reqnews.com/fokus/40512/hukum-mengenai-psbb-ppkm-dan-karantina-kesehatan