Seiring dengan perkembangan waktu dan zaman, serta semakin bertumbuhnya berbagai usaha, berdampak pada kebutuhan perusahaan dalam menghadapi berbagai rintangan dalam menjalankan usahanya, baik di sektor esensial maupun non-esensial.
Terhadap perusahaan yang menerima pekerjaan pemborongan, khususnya bagian jasa penunjang hanya diperbolehkan dan terbatas pada sektor usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.
Dalam pelaksanaan penerimaan pekerjaan pemborongan dan diberikan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, melibatkan pihak pekerja yang menjadi poin utama dilaksanakannya pekerjaan pemborongan.
Pekerja sebagai pihak yang akan digunakan jasanya, wajib untuk mengetahui ketentuan perjanjian penyediaan jasa pekerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Perusahaan pemberi pekerjaan dalam menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penyedia jasa pekerja melalui perjanjian tertulis, setidak-tidaknya memuat:
· Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja.
· Terdapat penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja bersedia menerima pekerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja, untuk jenis pekerjaan tertentu yang terus-menerus dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyediaan jasa pekerja.
· Hubungan kerja yang terdapat pada perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja yang diperkerjakan, dapat dilaksanakan baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu kerja tertentu.
Apabila sudah terpenuhinya ketentuan dari perjanjian tersebut, maka penyedia jasa pekerja harus didaftarkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, baik di tingkat kabupaten atau kota tempat pekerja diperkerjakan. Untuk selanjutnya diterbitkan bukti pendaftaran dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja diterima dengan lengkap.
https://www.reqnews.com/tips/40242/para-pekerja-wajib-tahu-ini-ketentuan-perjanjian-penyediaan-jasa-pekerja