Emosi karena tetangga sering memarkir mobil menutupi halaman rumahnya membuat Ahmad Nuryanto (52) tak bisa menahan amarahnya dan membakar mobil milik tetangganya itu.
Kejadian ini terjadi di Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, Jawa Tengah. Kini Ahmad telah ditangkap polisi dan ditahan.
"Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen, Senin 27 September 2021.
Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.
Ardi menyebut, saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.
"Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spirtus dan membakar menggunakan korek api," paparnya.
Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp 35 juta.
"Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir.
"Akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
https://www.reqnews.com/news/40073/kesal-selalu-pakir-di-depan-rumahnya-ahmad-bakar-mobil-tetangga