Ayah selebgram Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan oleh istri sirinya, Marlina Octoria atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Saat melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya kemarin, Selasa 21 September 2021 Marlina didampingi penasihat hukumnya.
"Kami melaporkan saudara M dengan dugaan melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Penasihat Hukum Marlina, Ery Kartanegara di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 September 2021.
Ery menerangkan, kliennya pernah meminta untuk diceraikan secara baik-baik oleh Mansyardin. Namun, tak kunjung dikabulkan.
Sehingga, opsi terakhir ialah meminta bantuan kepolisian untuk memproses ayah Taqy Malik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam laporan ini, Ery melampirkan rekam medis sebagai alat bukti untuk memperkuat adanya pelanggaran hukum yang diperbuat oleh Mansyardin kepada kliennya.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menajdi alat bukti kepolisian," ujar dia.
Atas perbuatannya, Mansyardin dipersangkakan melanggar Pasal 5 huruf a,b,c Junto pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancamannya 10 tahun," ujar dia.
https://www.reqnews.com/news/39794/ayah-taqy-malik-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya