Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan guna mencapai tujuan negara.
Kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, yaitu Jakarta dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan termasuk ruang lingkupnya sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, kementerian membutuhkan banyak divisi untuk mencapai dan memenuhi pekerjaan pemerintahan.
Bagi kalian yang berminat untuk bekerja sebagai di wilayah pemerintahan Republik Indonesia, wajib untuk mengetahui susunan organisasi Kementerian. Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan terdiri dari:
1. Pemimpin, yaitu menteri.
2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal.
3. Pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal.
4. Pengawas, yaitu inspektorat jenderal.
5. Pendukung, yaitu badan atau pusat.
6. Pelaksana tugas pokok di daerah atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan susunan organisasi pemerintahan di bidang agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan, memiliki susunan sebagai berikut:
1. Pemimpin, yaitu Menteri.
2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal.
3. Pelaksana, yaitu direktorat jenderal.
4. Pengawas, yaitu inspektorat jenderal.
5. Pendukung, yaitu badan atau pusat.
Selain dari susunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian secara spesifik dapat memperluas susunan organisasi sesuai dengan kebutuhannya.
https://www.reqnews.com/news/39657/mau-kerja-di-kementerian-negara-indonesia-pahami-dulu-susunan-organisasinya