Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan, tempat wisata di wilayah DKI akan diterapkan ganjil genap.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Hal ini untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Rencananya, penerapan ganjil genap di lokasi wisata itu diterapkan mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00. “Prinsipnya berlaku sepanjang hari sesuai waktu yang ditetapkan. Penerapan dilakukan di pintu masuk tempat wisata dan bukan di ruas jalan, sehingga tidak ada pengecualian secara khusus untuk kendaraan tertentu,” katanya, Jumat 17 September 2021.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap di tempat wisata hanya berlangsung selama tiga hari. Selain itu, ganjil genap di tempat lain tetap berlangsung setiap hari Senin-Minggu.
Untuk kawasan wisata yang diberlakukan ganjil genap, sambungnya, hanya diterapkan di Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). “Ganjil genap di tempat wisata hanya tiga hari, ganjil genap di tempat lainnya tetap Senin sampai dengan Minggu,” kata Sambodo.
https://www.reqnews.com/news/39510/ribet-banget-masuk-ancol-dan-tmii-diberlakukan-ganjil-genap