Kasus pembunuhan yang dialami dalang Ki Anom dan 3 keluarganya sempat menghebohkan warga Rembang. Kini, Sumani pelaku pembunuhan sadis tersebut dituntut hukumn mati.
Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang membunuh seniman Ki “Anom’ Subekti, isteri dan kedua anaknya di Padepokan Seni.
Tuntutan hukuman mati terhadap Sumani dibacakan dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu siang 15 September 2021.
Jaksa penuntut umum, Alfi Nur Fata menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tergolong sadis, sehingga menghilangkan 4 nyawa.
Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sejak proses penyidikan.
Sementara JPU mengatakan tidak ada hal yang meringankan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata Fata.
Jaksa menambahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh 4 orang, 2 di antaranya anak-anak. Selain memenuhi unsur pembunuhan berencana, tindakan terdakwa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati,"paparnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan, siap membacakan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya pada tanggal 29 September mendatang.
“Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan, pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.
https://www.reqnews.com/news/39428/pembunuh-sadis-dalang-ki-anom-sekeluarga-dituntut-hukuman-mati