Seleb sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon digugat oleh Engkan Herikan, pencipta lagu 'Bintang' yang sempat dipopulerkan band Anima.
Tina digugat bersama beberapa pihak lain ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal ini, Tina pun langsung memberikan klarifikasi. Diakui mantan penyanyi cilik itu, ia tak tahu-menahu dan tidak bertanggung jawab soal masalah hak cipta. Pasalnya, ia hanya sebagai penyanyi yang me-recycle lagu 'Bintang'.
"Urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," kata Tina Toon, dikutip Minggu, 29 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Tina Toon juga menyampaikan dirinya bukanlah tergugat utama dalam kasus ini. Ia turut menjadi tergugat hanya sebagai pelengkap gugatan saja.
"Sementara mungkin yang bisa aku tanggapi. Sorry late respons karena banyak kerjaan," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Engkan Herikan, Iqbal Arbianto membenarkan pihaknya sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang terkait masalah hak cipta. Gugatan itu didaftarkan pada 1 April 2021 lalu.
Dalam gugatan dimasukkan kerugian materiil sebesar Rp 750 juta, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.
"Kita turut menggugat saudari Tina Toon karena dia yang membawakan lagunya. Gara-gara hal ini kita mengalami kerugian hak moral dan hak ekonomi," katanya.
https://www.reqnews.com/news/38417/ini-duduk-perkara-yang-bikin-tina-toon-digugat-hingga-rp-10-miliar