Pemerintah menetapkan kriteria untuk ibu hamil yang boleh mengikuti vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan, bahwa salah satu syarat ibu hamil menerima vaksin adalah terkait usia kehamilan.
"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin Covid-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," kata Reisa, Jumat 27 Agustus 2021.
Menurut Reisa, pada trimester kedua, kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat janin adalah 42 gram, dan panjangnya 9 sentimeter.
Kemudian, tulang dan tengkorak pada calon bayi juga makin mengeras, dengan kemampuan mendengar yang terus tumbuh, termasuk otaknya.
Namun, Reisa juga mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.
Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.
"Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain,"ujar Reisa.
https://www.reqnews.com/news/38407/bunda-catat-ya-ini-kriteria-ibu-hamil-yang-boleh-ikut-vaksinasi