Di dunia ini anak-anak dan perempuan cenderung rentan menjadi korban kekerasan fisik maupun mental, apalagi anak-anak yang akan menjadi penerus bagi generasi mendatang.
Sebagian anak tidak semuanya terlahir normal ada yang terlahir dengan kebutuhan khusus, anak-anak ini perlu mendapatkan perhatian lebih mendalam terkait hak mereka, karena mereka sering menjadi korban diskriminasi lingkungan sekitar mereka.
Mereka sama mereka juga harus tumbuh di lingkungan yang menerima mereka dan lingkungan yang memberikan rasa aman, mereka juga berhak mendapatkan pendidikan selayaknya anak-anak pada lainnya.
Diperlukan peran masyarakat sekitar dalam rasa aman bagi mereka dan peran masyarakat untuk menerima mereka agar dapat bersosialisasi sebagaimana anak non kebutuhan khusus.
Sebagaimana negara melindungi mereka yang tercantum dalam undang-undang Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sumber:
https://www.reqnews.com/fokus/36724/perlindungan-bagi-anak-disabilitas-yang-menjadi-korban-kekerasan-fisik-dan-mental