
MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, Rabu (13/1). Pemberian vaksin tersebt ditandai dengan pemberian vaksin kepada Preside Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.
Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa agar mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.
Pelaksanaan vaksisani dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.
Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.
Untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac yang digunakan dalam vaksinasi tahap pertama ini, tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:
- Presiden Jokowi tengah divaksin. (Sekretariat Presiden)
- Presiden Jokowi tengah divaksin. (Sekretariat Presiden)
- Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
- Wanita hamil dan menyusui;
- Berusia di bawah 18 tahun;
- Tekanan darah di atas 140/90;
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Menderita penyakit ginjal;
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
- Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
- Menderita penyakit Diabetes Melitus;
- Menderita HIV; dan
- Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sumber: Link