Cara Membuka Situs Yang Diblokir tidaklah susah. Walaupun saat ini pemerintah sedang gencar - gancarnya dalam memburu situs - situs yang dianggap melanggar peraturan Kominfo. Diantara nya yakni situs - situs penyedia Film yang dianggap illegal.
Untuk mem bukanya anda bisa menggunaakan VPN Account. Eittt, tidak sudah beli pasalnya di VPNDUP anda bisa mendapatkan Free VPN Account sepuasnya dengan masa aktif 30 hari. Server yang disedikan juga beragam mulai dari Singapore, USA, Canada, Australia, Germany, Japan, Korea dan masih banyak lainnya.
Berikut adalah cara membuka situs yang diblokir menggunakan VPN Account
- Buat dulu VPNnya di VPNUDP
- Download Config VPN yang sesuai dengan server VPN yang anda gunakan ( Negara dan IP yang ada diserver) Download VPN Config
- Setelah anda mempunyai akun VPN dan Confignya, silahkan download aplikasi OpenVPN bisa digunakan di PC ataupun Android.
- Import Config dan lakukan connection dengan memasukkan Username dan Password VPN yang sudah anda buat tadi.
- Jika ada notifikasi connect, tandanya sudah terhubung dan bisa dicoba untuk membuka situs yang diblokir.
Demikian ulasan mengenai Cara Membuka Situs Yang Diblokir dengan Mudah jika ada pertanyaan bisa bertanya melalui kolom komentar dibawah ini.