Skema piramida merupakan sebuah sistem atau cara merekrut member atau anggota dalam suatu bisnis yang ditaruh berurutan ke bawah secara terus menerus sehingga membentuk pola seperti piramida. Sistem bisnis dengan skema seperti ini, setiap member baru yang ingin menjadi anggota harus membayar uang iuran keanggotaan yang nantinya hasilnya akan digunakan untuk membayar komisi anggota yang lebih senior yang posisinya berada diatas member yang baru.
Dari penjelasan diatas sudah sangat jelas bahwa skema piramida adalah suatu sistem yang sangat menjerat anggota atau rekan bisnis yang bergabung. Akhir-akhir ini marak timbulnya kasus -kasus penipuan khususnya bagi bisnis penjualan langsung yang dilatar belakangi oleh skema piramida ini.
Oleh karena itu ‘pemerintah dengan Permendagri no 70 tahun 2019 pasal 30 menjelaskan secara rinci bahwa yang termasuk kedalam skema piramida adalah setiap usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1.Komisi dan/atau Bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung.
2.Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan identitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 kali
3.Program pemasaran (marketing plan) menghasilkan komisi dan/atau bonus ketika perusahaan tidak melakukan penjualan barang.
Dengan rincian dari peraturan pemerintah diatas sudah sangat jelas bahwa skema piramida bisa dikatakan sistem yang sangat merugikan di dalam bisnis. Terlihat seolah-olah bisa menghasilkan keuntungan yang berlipat-lipat akan tetapi pada kenyataanya lebih banyak lagi pihak yang sangat dirugikan dengan sistem.
Tentunya hal ini juga bertentangan dengan kode etik usaha penjualan langsung atau direct selling baik secara prinsip, asas dan tujuan kerjanya.
Jika kita meninjau lebih dalam lagi mengenai sejarah atau awal mulanya skema piramida adalah sebagai berikut:
Sistem ini awalnya diperkenalkan oleh Adele Spitzede di negara jerman dan oleh Sarah Howie di Amerika Serikat di tahun 1880-an. Akan tetapi sistem yang dianut hingga sekarang dalam skema piramida adalah sistem yang diciptakan dan diperkenalkan oleh Charlez Ponzi di tahun 1920-an yang dikenal dengan sistem ponzi..
Dengan kata lain,dari sejarahnya juga kita bisa menyimpulkan bahwa skema piramida cara yang kurang aman untuk pilihan bisnis.
