Seorang yg mengerjakan berpergian jauh dikasih kemudahan (rukhsah) dalam aturan implementasi shalat. Agama memperbolehkan seseorang musafir mengerjakan peringkasan (qashar) dalam shalat sejumlah empat rakaat berubah menjadi dua rakaat, ialah shalat zhuhur, ashar serta isya'. Konsensus (ijma') ulama tak memperbolehkan qashar buat shalat maghrib serta subuh.
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Mempunyai arti, “Ketika kalian berpergian di bumi, karena itu untuk kalian tak ada dosa buat merangkum shalat. ”
Rincian hukum mengerjakan qashar dibedakan sebagaimana berikut.
Baca juga : <a rel="nofollow" href="http://www.gopintar.com/waktu-dan-tata-cara-sholat-dhuha/">batas sholat dhuha</a>
1. Jawaz (bisa) . Seorang bisa mengerjakan qashar apabila perjalanan udah capai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80, 640 km (8 km. lebih 640 m) , namun belum juga capai 3 Marhalah/120, 960 km (120 km. lebih 960 mtr.) . Qashar bisa dilaksanakan oleh mereka yg senantiasa berpergian di darat atau laut, baik miliki hunian maupun tak. Dalam jarak demikian ini mereka semua sunah/lebih baik tak mengerjakan qashar.
2. Lebih baik (Afdhal) mengerjakan qashar. Orang lebih baik mengerjakan qashar apabila jarak tempuh capai 3 marhalah atau lebih.
3. Mesti Seandainya waktu shalat kurang buat dimanfaatkan terkecuali melalui langkah merangkum shalat (qashar) , karena itu dia mesti qashar.
Syarat-Syarat Qashar Shalat 1. Berpergian untuk tidak memiliki tujuan maksiat, ialah yg termasuk berpergian mesti seperti buat membayar hutang, berpergian sunah seperti buat menyambung persaudaraan, atau berpergian yg mubah seperti dalam rencana berdagang.
2. Jarak yg bakal ditempuh sekurang-kurangnya 2 marhalah/16 farsakh (48 mil) /4 barid/perjalanan 2 hari. Dan dalam tentukan standard jarak menurut ukuran saat ini ada sejumlah saran : a. Jarak 80, 64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I soal 172) .
b. Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75) .
c. Jarak 96 km untuk golongan Hanafiyah.
d. Jarak 119, 9 km untuk sebagian besar ulama.
e. Jarak 94, 5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Artiekel Terkait : <a rel="nofollow" href="http://www.gopintar.com/doa-setelah-sholat-dhuha/">doa sesudah sholat dhuha</a>
Lantas, seseorang musafir diperbolehkan mengerjakan qashar sehabis melalui batas desa (pada desa yg ada batasnya) atau melalui bangunan atau perumahan masyarakat. Begitu juga batas akhir ia bisa memanfaatkan hak qashar merupakan disaat ia pulang serta hingga pada batas-batas diatas atau hingga pada tempat maksud yg udah dia niati buat jadikan tempat mukim.
3. Shalat yg di-qashar merupakan shalat ada' (shalat yg diselesaikan pada saatnya/bukan qadha') atau shalat qadha' yg berlangsung dalam perjalanan. Dan shalat qadha' dari rumah tak bisa di-qashar.
4. Tekad qashar shalat kala takbiratul ihram. Dan maksudnya sebagaimana berikut.
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
Mempunyai arti, “Saya tekad shalat fardhu zhuhur dengan qashar lantaran Allah ta’ala. ”
Atau dapat dengan tekad sebagaimana berikut.
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Mempunyai arti, “Saya tekad shalat dhuhur dua rakaat lantaran Allah ta’ala. ”
Tekad diatas disarankan terbangun sepanjang shalat berjalan, serta apabila berlangsung kesangsian pada seorang disaat shalat (sekiranya ragu-ragu qashar atau menyempurnakan, udah mengerjakan tekad qashar atau belum juga dan seterusnya) , karena itu baginya harus buat menyempurnakan shalat (itmam) , tetapi tak mesti menghentikan shalatnya namun langsung dilanjutkan tiada meng-qashar.
5. Tak dilaksanakan melalui langkah ikuti (bermakmum) terhadap imam yg mengerjakan shalat itmam (tak meng-qashar) , baik imam itu berstatus musafir atau muqim (tak berpergian) atau pada imam yg tetap dikuatirkan situasi bepergiannya.
6. Paham terkait diperbolehkannya mengerjakan shalat melalui langkah qashar. Tidak hanya sekadar turut tiada paham bisa serta tidaknya qashar.
7. Dilakukan disaat tetap sangat percaya dirinya sendiri (Al-Qashir) masihlah dalam situasi berpergian hingga disaat di tengahnya shalat muncul kesangsian atau bahkan juga sangat percaya dirinya sendiri telah tiba di daerah muqimnya (desanya) kembali, karena itu dia berkeharusan menyempurnakan shalatnya.
8. Berpergian dengan maksud yang pasti (daerah/tempat khusus) hingga seperti orang yg kebingungan mencari tempat maksud (Al-Haim) , orang yg pergi mencari suatu hal yg tak jelas tempatnya, dan seterusnya tak diperbolehkan buat meng-qashar shalat. Wallahu a‘lam.