<a rel="nofollow" href="http://www.beritaindo24.com/">Berita Unik</a> – Wacana dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kotak suara berbahan kardus terus menuai pro dan kontra. hingga saat ini semua fraksi DPR ternyata telah menyetujui usulan tersebut. Hal ini bahkan telah disahkan dalam forum rapat dengar pendapat saat konsultasi draf PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada bulan Maret/April 2018.
Meski akhirnya menuai komentar por dan kontra, KPU tampaknya tetap bersikukuh dengan keputusan tersebut. Nantinya, kotak suara yang akan diedarkan di sejumlah TPS itu bakal menggunakan bahan khusus dengan jaminan ketahanan dan keamanan. Seperti apa lika-liku ‘Kardus’ tersebut?
Kotak kardus yang telah digunakan sejak Pemilu 2014 silam
Pro kontra mengenai bahan kotak suara pemilu yang berbahan dasar kardus, rupa-rupanya telah digunakan sejak 2014 silam. KPU menggunakan wadah berbahan karton kedap air pada saat itu. Hal ini ditegaskan oleh Mantan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. “Mekanisme pengadaan karton kedap air, itu namanya seperti itu, kalau kardus kan bahasa masyarakat. Itu sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018, kita sudah lakukan itu”.
Baca selengkapnya : http://www.beritaindo24.com/fakta-kotak-suara-pemilu-menggunakan-kardus-khusus-gantikan-alumunium/