<a rel="nofollow" href="http://majalahindo24.com/"><b>Berita Akurat</b></a><b> </b>– Musisi dan juga pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani sidang kasus pengujaran kebencian yang menjerat dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum pun kini telah dibacakan setelah sebelumnya sempat tertunda.
Hasilnya, Ahmad Dhani dituntut pidana selama dua tahun penjara karena kasus ini.
“Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan.”
“Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” ungkap Jaksa Dwiyanti di ruang persidangan.
Baca Selengkapnya Di Sumber Ya, Terimakasih
<b>Sumber : <a rel="nofollow" href="http://majalahindo24.com/waduh-ahmad-dhani-dijerat-pidana-selama-2-tahun/">Majalahindo24.com</a></b>
<b>
</b><b>
</b>