<a rel="nofollow" href="http://beritaonline24.co/">Berita Akurat</a> – Kasus yang menimpah Baiq Nuril Maknun kini tengah hangat diperbincangkan oleh banyak orang. Sosok mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan rekaman yang berisikan kesusilaan, atau melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE. Tak tanggung-tanggung, Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baiq Nuril merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya sebenarnya korban dari kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, bernama Muslim. Baiq Nuril mengaku pelecehan yang ia alami lebih dari satu kali. Rentetan kasus pelecehan seksual yang ia alami, diakuinya sejak tahun 2012 saat masih berstatus sebagai pegawai honorer di sekolah tersebut.
Hingga suatu ketika, rekaman dan bukti-bukti percakapan itu tersebar melalui handphone-nya ke handphone orang lain. Mendengar namanya menjadi perbincangan buruk, Muslim melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Baiq Nuril atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1. Kasus ini berlanjut hingga ke persidangan.
Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, Mahkamah Agung memutus Baiq bersalah.
Kini, kasus Baiq Nuril masih menjadi perdebatan pro dan kontra. Beberapa dukungan terus mengalir sejak kasus ini mencuat, ini 6 fakta kasus Baiq Nuril :
1. Kirim surat ke Jokowi
Ingin mendapatkan keadilan, Baiq Nuril mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo. Anaknya yang bernama Rafi juga mengirimkan surat serupa. Surat yang mereka tulis menjadi viral di media sosial. Sejumlah pengguna twitter mengunggah surat tersebut untuk menunjukkan dukungan mereka. Salah satunya adalah komika dan pemain film Muhadkly Acho. Lewat akun @MuhandklyAcho, ia memposting surat tulisan tangan Baiq Nuril dan sang anak agar mendapat banyak dukungan.
Baca juga : <a rel="nofollow" href="http://beritaonline24.co/deretan-film-korea-18-ini-bisa-bangkitkan-gairah-seks/">Deretan Film Korea 18+ Ini Bisa Bangkitkan Gairah Seks</a>
2. Pencabutan vonis bebas
Vonis bebas Baiq Nuril oleh Pegawai Negeri Mataram dibatalkan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Baiq. Kini, sejumlah dukungan pun mengalir kepada Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya ini.
Baca berita lengkapnya di http://beritaonline24.co/6-fakta-kasus-baiq-nuril-korban-yang-dipenjarakan-pelaku/