<a rel="nofollow" href="http://beritaonline24.co">Berita Akurat</a> - Kembali beredar kabar tak menyenangkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permasalahan KPK yang diduga merusak buku merah atau buku bukti bank dari kasus impor daging yang menjerat Basuki Hariman. Keributan yang menyangkut KPK dan Wadah Pegawai KPK perihal rotasi dan mutas 14 pegawai, sebenarnya permasalahan ini lebih dahulu muncul ketimbang buku merah namun kini progress polemik ini sudah masuk ke dalam pengadilan.
Awalnya Wadah Pegawai KPK meminta proses rotasi pejabat internal KPK dihentikan sementara, karena belum adanya proses yang akuntabel dan tahapan yang jelas. Kini permasalahan rotasi dan mutas 14 anggota KPK ini sudah menjalani sidang perdana gugatan wadah pegawai terhadap keputusan pimpinan yang digelar di Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 7 November 2018 lalu.
Baca juga : <a rel="nofollow" href="http://beritaonline24.co/5-postingan-dewi-sanca-yang-kontroversi-gara-gara-kontennya-yang-vulgar-bener/">5 Postingan Dewi Sanca Yang Kontroversi Gara-gara Kontennya Yang Vulgar Bener …</a>
Wadah pegawai membacakan 37 halaman berkas gugatan dalam persidangan tersebut yang menyangkut Keputusan Pimpinan Nomor 1426 tahun 2018 tentang rotasi-mutasi. Pengugat adalah Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, Mochamad Praswad Nugraha dan Tri Artining Putri. Dalam persidangan perdana tersebut terdapat 4 poin penting dalam gugatan wadah pegawai terhadap pimpinan KPK.
1. Melanggar asas
Berdasarkan penuturan wadah pegawai yaitu tak adanya akuntabilitas dan transparansi mutasi dan rotasi dinilai melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, kemanfaatan, kepentingan umum dan asas kecermatan juga asas proporsinalitas dan akuntabilitas.
2. Keputusan pimpinan adalah bentuk upaya untuk melemahkan KPK
Penerbitan keputusan pimpinan soal rotasi merupakan rangkaian dari upaya melemahkan KPK menurut wadah pegawai. Upaya pelemahan terindikasi di dalam keputusan pimpinan KPK karena cara merombak tatanan pengelolaan sumber daya manusia pegawai KPK tidak transparan dan bertanggung jawab.
3. Minta aturan dicabut.
Melalui 37 halaman gugatan yang dibacakan pada persidangan perdana wadah pegawai meminta majelis hakim PTUN untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK dan meminta agar 14 pegawai yang di mutasi dan rotasi untuk dikembalikan ke posisi mereka yang semula. Sekaligus untuk menunda pelaksanaan aturan rotasi ditunda selama persidangan berlangsung.
4. Melanggar peraturan kepegawaian
Wadah pegawai melihat keputusan yang dibuat pimpinan KPK melanggar beberapa aturan seperti Undang-Undang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen SDM KPK juga Peraturan KPK No.06.P.KPK Tahun 2006 yang mengatur alasan adanya mutasi rotasi. Didalam aturan terakhir di keputusan tersebut diungkapkan bahwa pimpinan bisa melakukan rotasi dengan dua alasan, pertama adalah bertambah atau berkurangnya pekerjaan di suatu unit, kedua memberi kesempatan pegawai meningkatkan kompetensi. Menurut wadah pegawai pimpinan KPK hanya melakukan rotasi berdasarkan penilaian subjektif. Hal tersebut terbukti dari penuturan wadah pegawai yang mengatakan bahwa mutasi bisa terjadi kepada pegawai siapapun dan dimanapun yang menduduki jabatan minimal 6 bulan, sekaligus hanya atas usulan atasan langsung.
sumber : http://beritaonline24.co/kpk-digugat-dan-kini-telah-masuk-pengadilan/