<b>
SewordPos</b> - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kunjungan calon presiden dan wakil presiden ke pesantren seperti yang dilakukan Ma'ruf Amin diperbolehkan dengan sejumlah syarat. "Syaratnya, pertama tidak boleh ada unsur kampanye, kedua ada undangannya, ketiga tidak boleh ada atribut kampanye," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dihubungi Ahad, 14 Oktober 2018.
Fritz menjelaskan unsur kampanye yang dia maksud adalah... (<b>baca selengkapnya</b>)