Berita Terkini ~ Mantan Menpora Roy Suryo disebut telah menyandera Kemenpora RI lantaran diduga belum mengembalikan barang-barang milik negara. Karena belum mengembalikan aset, Kemenpora dianggap tidak bisa mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau ini tidak selesai ya akan terus menyandera Kemenpora. Menyandera (maksudnya) akan tetap menjadi temuan, setiap kali BPK memeriksa kami, Kemenpora pasti disalahkan karena dianggap tidak sanggup menarik barang-barangnya," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Gatot mengatakan, seharusnya Roy Suryo menyelesaikan persoalan aset negara tersebut paling lambat 4 Agustus 2018. Namun, sampai saat ini, pengembalian barang milik negara itu belum dilakukan.
"Ya harusnya sih paling lambat 4 Agustus kemarin," katanya <a rel="nofollow" href="http://vivo7bet.net">Vivobetting</a>.
Dalam hal ini, Gatot tidak mau bicara sanksi ke Roy Suryo. Sebab, BPK yang lebih paham soal sanksi aset negara yang belum dikembalikan.
BACA JUGA : <a rel="nofollow" href="https://majalahdunia.com/2018/09/04/kemenpora-kembali-surati-roy-suryo-agar-kembalikan-3-226-barang/">Kemenpora Kembali Surati Roy Suryo Agar Kembalikan 3.226 Barang</a>
"Ya mungkin sanksinya BPK yang tahu itu. BPK yang lebih tahu harus diapakan. Kalau ini nggak selesai akan muncul lagi di tahun 2019. Yang jelas itu akan menyandera kami lagi," terangnya.
Kemenpora dalam hal ini selalu mengingatkan Roy Suryo untuk mengembalikan barang-barang inventaris negara yang pernah digunakan. Kata Gatot, sejak Juni 2016 Roy Suryo sudah ditagih soal aset tersebut.
BACA JUGA : <a rel="nofollow" href="https://majalahdunia.com/2018/09/04/jawab-tudingan-fahri-kpu-tegaskan-tak-diancam-kpk/">Jawab Tudingan Fahri, KPU Tegaskan Tak Diancam KPK</a>
"Harusnya itu setiap tenggat waktunya itu dua bulan setelah diumumkan oleh BPK, jadi dulu kan diumumkan oleh BPK kan di minggu pertama Juni 2016, dua bulan setelah itu harusnya sudah diselesaikan, tapi karena nggak tuntas, hal serupa itu muncul lagi," paparnya.
"Itu tenggat waktu itu bukan hanya untuk kasus Pak Roy Suryo, di kami kan banyak juga temuan lain, dan itu berlaku untuk kementerian lain juga. Nah yang 2018 juga sama, tenggat waktunya sampai 4 Agustus, itu dari sejak awal Juni setiap tahun, karena awal Juni itu penyerahan LHP, Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK kepada masing-masing kementerian," jelas Gatot.
Gatot menerangkan, Roy Suryo sempat mengembalikan beberapa barang milik negara yang dibawanya. Jika dinominalkan ke dalam rupiah, aset yang sudah dikembalikan senilai Rp 500 juta.
"Dulu sudah ada yang dikembalikan tahun 2016. Tapi tidak termasuk yang 3.200 sekian yang muncul sekarang itu. Kalau dinilai uang itu senilai Rp 500 juta," kata Gatot.
Gatot mengaku melakukan komunikasi terakhir dengan Roy Suryo tanggal 3 Mei 2018. Belakangan, Gatot juga intens berkomunikasi dengan pengacara Roy, Tigor Simatupang untuk membahas soal aset. Namun, katanya, sampai saat ini belum ada ajakan melakukan mediasi dari Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo menyebut pengembalian aset negara yang diminta Kemenpora sebagai fitnah. Karena itu, Roy memilih menunjuk pengacara melakukan pendampingan menghadapi Kemenpora.
Namun Menpora Imam Nahrawi dengan tegas meminta Roy Suryo menyelesaikan kewajibannya mengembalikan barang-barang milik negara.
"Maaf setelah lama bersikap Sabar dan Mengalah terhadap kabar aset BMN (Barang Milik Negara, -red) Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan 'masih saya bawa (?)', padahal ini tidak benar sama sekali," kata Roy melalui pesan singkat, Rabu (5/9).
SUMBER : Majalahdunia.com