Perubahan sistem pemilu diperkirakan menjadi salah satu materi krusial dalam revisi paket Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan tahun ini. Terciptanya pemilu yang murah tetapi tetap berkualitas menjadi tujuan revisi tersebut. Terkait rencana revisi itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional daftar terbuka ke sistem proporsional daftar tertutup. Pasalnya, sistem proporsional terbuka yang mendasarkan pemilihan dengan suara terbanyak dianggap sebagai sebab mahalnya biaya pemilu.
Biaya pemilu menjadi mahal karena tidak sedikit calon anggota legislatif yang mau tidak mau melakukan berbagai cara, termasuk praktik politik uang, hanya untuk memenangi pemilu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, Kamis (21/1), menuturkan, sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan juga telah merusak kaderisasi partai. Sebaliknya, menurut Al Muzzammil, sistem proporsional tertutup diyakini dapat menekan biaya pemilu. Sistem proporsional tertutup, lanjut anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, juga akan memperkuat sistem presidensial. "Sistem proporsional tertutup juga merupakan syarat pemilu serentak. Dengan sistem itu, sistem presidensial bisa diperkuat," kata Arif.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto, kodifikasi UU Pemilu akan mulai dibahas tahun ini karena RUU itu sudah disepakati menjadi RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. RUU Kitab Hukum Pemilu diusulkan berisi UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu Legislatif, dan UU tentang Pemilu Presiden. "Inisiatifnya masih tertulis pemerintah dan DPR. Tetapi, pemerintah sudah menyatakan kesediaannya menginisiasi penyusunan RUU Kitab Hukum Pemilu," katanya. Secara terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan masih memetakan hal-hal yang perlu dimasukkan dalam Kodifikasi UU Pemilu. "Kami sudah siap merumuskan undang-undang itu. Sekarang kami petakan hal-hal penting yang perlu masuk di undang-undang," katanya.
Oleh karena masih dalam tahap pemetaan, dia belum bisa menjelaskan secara detail materi yang bakal diatur di undang-undang tersebut. "Sistem pemilunya apa, tata cara pemilunya seperti apa, semuanya masih dalam tahap pemetaan. Nanti setelah dipetakan baru akan dibahas lebih dalam sistem pemilu yang tepat beserta alasannya. Selanjutnya didiskusikan dengan DPR," tuturnya. Ditanya target penyelesaian rancangan undang-undang tersebut, dia hanya mengatakan, secepatnya. Ini merupakan langkah besar bagi pemerintah karena menuju pemilu yang murah biaya dan tagetnya menjadikan pemilu yang berkualitas kedepannya.
sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/22/Pemilu-Murah-dan-Berkualitas-Menjadi-Tujuan?utm_source=bacajuga