Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membuat gebrakan dengan kebijakan penenggelaman kapal asing yang tertangkap melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, dalam setahun terakhir (2015), pihaknya telah menenggelamkan sekitar 101 kapal asing yang tertangkap melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia. Penenggelaman kapal ini dilakukan dengan kerjasama antara KKP, Polair dan juga TNI Angkatan Laut. Pencurian ikan besar-besaran yang dilakukan kapal-kapal asing dan sejumlah kapal ilegal menjadi salah satu penyebab para nelayan Indonesia melakukan penangkapan yang merusak kehidupan laut. Bahkan, aktivitas penangkapan ikan cenderung ke arah tindak pidana, seperti pengeboman dan menebarkan racun potasium sianida ke laut. Potensi kerugian Indonesia akibat penangkapan ikan ilegal itu mencapai US$ 4 miliar atau sedikitnya Rp 52 triliun per tahun. Bahkan, mengutip data World Bank, kerugian menggelembung hingga US$ 20 miliar atau Rp 260 miliar setiap tahun. Hampir 60 persen ikan tuna yang dihasilkan dunia berasal dari laut Indonesia, tapi mayoritas lewat penangkapan ilegal. Ketegasan pemerintah terhadap kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan merupakan keseriusan pemerintah agar sumber daya alam yang ada dilautan tidak dicuri orang asing. Diharapkan kapal-kapal asing tidak berani lagi melakukan pencurian di perairan Indonesia dan masyarakat harus mendukung kebijakan ini karena nantinya masyarakat/khususnya nelayan di Indonesia akan lebih mudah mencari sumber kehidupan di laut, misalnya ikan dan sejenisnya. Namun demikian, pengawasan terhadap kapal-kapal pencurian ikan ini tetap harus ditingkatkan oleh pemerintah dan instansi terkait, karena, tindak pencurian ikan tidak akan berhenti selama masih ada ikan yang bisa ditangkap.
Pengampunan pajak alias tax amnesty, sudah digaungkan sejak setahun yang lalu. Fasilitas ini mencuat seiring keinginan pemerintah mendapatkan penerimaan pajak lebih besar. Tax amnesty merupakan pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang, dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memperkirakan kekurangan target penerimaan pajak kian melebar. Pemerintah menargetkan penerimaan pendapatan negara sebesar Rp 1.822 triliun dalam APBN 2016 yang terdiri dari perpajakan Rp 1.546 triliun. Pengampunan pajak sebagai solusi paling cepat mendatangkan uang. Diprediksi program ini bisa mendatangkan penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun di 2016. Lewat program pengampunan pajak, pengusaha asing maupun orang Indonesia yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri, bisa ditarik ke Negara ini. Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty masih dalam penggodokan DPR. Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Aria Bima menyatakan, pembahasan mengenai pengampunan pajak ini masih membutuhkan waktu. Kita akan lihat sejauh mana kemanfaatan dari tax amnesty itu untuk digunakan sebagai UU yang mampu membereskan atau menambah investasi kita. Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan kebijakan ini pada 1984. Hanya saja waktu itu tidak efektif karena tidak diimbangi reformasi administrasi perpajakan.
Untuk itu, meminta RUU pengampunan pajak ini harus dipersiapkan matang-matang dan jangan sampai ada kesan kalau tax amnesty untukpengampunan buat koruptor. Pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus didukung oleh semua elemen masyarakat, karena Pengampunan pajak sebagai solusi paling cepat mendatangkan uang. Pengampunan pajak seharusnya tidak perlu jika semua wajib pajak membayar kewajiban pajaknya. Jika ingin menjadi bangsa yang baik dan maju maka harus diikuti dengan pembayaran pajak yang konsisten tidak perlu menunggu pengampunan pajak. Dengan adanya Tax Amnesty atau pengampunan pajak ini, diharapkan pengusaha asing maupun orang Indonesia yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri, bisa kembali ke Indonesia. Pihak Legislatif dan masyarakat juga harus mendukung RUU pengampunan pajak agar nantinya menjadi UU, apabila gagal bukan tidak mungkin akan ada pemangkasan anggaran pembangunan di kementerian dan lembaga yang berakibat program program yang akan dilakukan kementerian/lembaga akan menjadi terhambat. Peningkatan pajak dari tax amnesty menjadi solusi yang cukup fair di tengah kondisi ekonomi yang melambat.
Komisi IV DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum- HAM membahas RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Raker yang berlangsung Kamis 03 Maret 2016, dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron. Hasil dari raker tersebut DPR dan pemerintah nantinya akan sepakat melarang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Kesepakatan hasil rapat Komisi IV DPR dengan pemerintah sebagai momentum bersejarah, karena melahirkan keputusan tingkat I di rapat kerja komisi, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam. Rapat kerja tersebut juga merupakan pemberdayaan nelayan bagian dari memanfaatkan potensi kemaritiman Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam, nantinya apabila sudah menjadi Undang-Undang diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam. Semua kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut, dari penenggelaman kapal asing, mendukung pengembangan industri di daerah dan langkah pemerintah dalam RUU Pengampunan Pajak serta RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam semata-mata untuk kepentingan masyarakat Indonesia di dalam memperbaiki taraf perekonomiannya dan menambah penerimaan pajak yang lebih besar untuk negara. Dukungan-dukungan semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan pemerintah tersebut dapat berjalan dengan maksimal yang nantinya dapat dirasakan masyarakat luas.
sumber: http://forum.viva.co.id/indeks/threads/ ... g.1985970/