Melalui Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, sebagai satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan letaknya yang sangat strategis yang berada di antara dua benua (benua asia dan Australia), dan di antara dua samudera (samudera hindia dan samudera pasifik), serta dilalui oleh garis khatulistiwa, maka tepat bila Indonesia dijuluki Zamrud Khatulistiwa. Dengan letak Indonesia yang strategis. Maka seharusnya Indonesia mampu memainkan perannya dalam percaturan geostrategis, geopolitik dan geoekonomi dunia, dalam memperkuat kedaulatan NKRI dan membangun hubungan diplomasi yang mengedepankan persamaan dan perdamaian antar negara di dunia. Dalam hal ini, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf kalla punya keinginan untuk melaksanakan Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di lapangan ekonomi, dan berkepribadian secara budaya, melalui kebijakan-kebijakannya. Pemerintahan ini juga banyak menyinggung persoalan kemaritiman Indonesia. Jokowi selalu bilang, “sudah lama kita memunggungi laut. Juga ambisinya untuk mengembalikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Menjadikan kembali Indonesia sebagai Negara maritim dunia, dalam imlementasi kedaulatan politik, pertahanan dan keamanan Indonesia, khusus wilayah kemaritiman, berarti penegakan kedaulatan atas teritori NKRI. Letak Indonesia yang berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Kondisi geografis ini tentu membutuhkan penegakan teritorial yang ketat dalam menjaga kedaulatan teritorial wilayah NKRI agar hal-hal yang mengenai pengklaiman pulau dan wilayah perbatasan di Indonesia oleh negara lain tidak kembali terjadi. Dalam hal jalur laut internasional, melaui tiga alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), menyebabkan wilayah indonesia sangat rentan dengan banyaknya kasus pelemahan kedaulatan NKRI, seperti Ilegal fishing, human Track fiking, perdagangan narkotika, penguasaan sumber daya laut oleh pihak asing dan lain sebagainya. Untuk ini, negara harus hadi di laut.
Kemandirian Ekonomi
Trisakti juga mengamanatkan kemandirian ekonomi. Ekonomi maritim sangatlah potensial dengan kekayaan ekonomis dan sosial-budaya. Mulai dari flora dan fauna, kekayaan alam berupa minyak dan gas yang terkandung dibawah lautnya, hingga kekayaan tradisi dan kebudayaan yang berlangsung di laut dan pesisir. Masalahnya, penguasaan Negara atas kekayaan alam laut sangatlah minim. Misalnya, dalam hulu produksi minyak berdasarkan data yang kementrian ESDM (2009), pertamina hanya menguasai produksi 13,8 persen, sedangkan 86,2 persen dikuasai oleh korporasi asing. Ini membuktikan bahwa penguasaan Negara atas kekayaan maritim Indonesia belum sepenuhnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai mandat pasal 33 UUD 1945. Padahal data menyebutkan bahwa potensi Kemaritiman Indonesia jika dikelola dengan benar bisa mencapai Rp. 15.600 triliun per tahunnya. Dalam konteks kemandirian ekonomi, penetrasi modal untuk menguasai sumber daya alam maritim berhadapan langsung dengan kepentingan Negara nasional. Di sini dibutuhkan pemerintahan yang serius membela kepentingan nasional Indonesia dihadapan kepentingan asing.
Dalam hal pembangunan dan pemerataan distribusi ekonomi melalui konsep tol laut, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf kalla harus di apresiasi. Konektivitas antar pulau di Indonesia adalah perwujudan dari penyatuan gerak ekonomi di Indonesia guna mengurangi disparitas harga barang. Menghidupkan lalu lintas laut juga penting untuk menggusur anggapan yang mengkerdilkan laut hanya sebagai pemisah pulau-pulau. Tol laut adalah pelaksana dari hilir ekonomi maritim. Untuk memaksimalkan tujuan tol laut, pemerintah harus pula membangun industri (Hulu) dengan berbasis pada komoditas dan kekayaan alam masing-masing daerah guna menopang kebutuhan rakyat di berbagai pulau. Dalam pelaksanaan ekonomi maritim ini Negara harus menjadi pelaku (subjek) seluruh aktivitas ekonomi hulu dan hilir maritim.
Sejarah telah mencatat dengan tinta emas, bahwa indonesia sudah dikenal dunia sebagai bangsa maritim yang memiliki peradaban maju. Pelaut Indonesia telah berlayar mengarungi lautan ke barat Samudera Hindia hingga Madagaskar dan ke timur hingga Pulau Paskah. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia memiliki peradaban dan budaya maritim yang maju sejak dulu kala. Seiring semakin ramainya aktivitas melalui laut, lahirlah kerajaan-kerajaan bercorak maritim dan memiliki armada laut besar. Kita berharap Jokowi bisa mengembalikan keunggulan kebudayaan maritim Indonesia. Tentu saja melalui janjinya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Namun, ambisi besar itu akan menjadi sia-sia jika hanya ditafsirkan sempit, yakni bagaimana mengundang investor asing sebanyak-banyaknya untuk mengeruk kekayaan laut Indonesia, menguasai bisnis transportasi laut, dan mengontrol semua pelabuhan serta infrastruktur kelautan lainnya.