Bila ditinjau dari sejarah, lahir dan tumbuh berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam perjuangan Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai operasi militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Untuk itu, era saat ini diharapkan perkembangan Polri setelah 69 tahun sejak kelahirannya yang diharapkan menunjukkan peningkatan secara signifikan sebagai sosok polisi yang netral dalam menjalankan tugas, tampak belum sepenuhnya tercapai. Hilangkan endapan citranya yang diidentifikasikan sebagai alat kekuasaan dan reformasi harus dilakukan demi citra dan profesinalisme lembaga Kepolisian RI dimata masyarakat. Sementara itu, secara kelembagaan Polri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, berada di bawah dan bertanggung jawab ke Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, namun secara fungsional Polri harus mandiri, dimana bebas dari campur tangan pihak lain. Dalam hal ini Polri harus diposisikan sebagai “alat negara” bukan sebagai “alat pemerintah”.
Kemandirian dan Sinergitas
Kemandirian Polri diawali sejak dipisahkannya Polri dari ABRI pada 1 April 1999. Sejak itu, TNI dan Polri masing-masing menjadi instutisi yang terpisah dan mandiri. Sebagai bagian dari proses reformasi, maka kebijakan tersebut harus dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat. Polri selaku sebuah institusi perlu terus membangun dan mengembangkan sinergitas kemitraan dengan berbagai pihak. Dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, seperti penegakan hukum dan menjaga keamanan dalam negeri. Untuk itu, Polri tidak bisa melakukannya sendiri dan Polri perlu bekerja sama serta membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sesuai visi Polri yang mampu menjadi pelindung pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia. Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
Membangun Citra Positif
Kepolisian di negara demokrasi diidentifikasikan sebagai lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Dilema yang melekat pada fungsi ini adalah ciri arcanumaksi kepolisian, di mana polisi bekerja pada ruang privat, tetapi menimbulkan efek pada ruang publik. Aksi kepolisian dalam mengelola kekuasaan yang diberikan sangat mungkin menghilangkan rasa aman seseorang atau sekelompok orang. Inilah yang menimbulkan kesan terhadap kepolisian sebagai "alat kekuasaan". Selama ini ada kesan seolah-olah Polisi adalah merupakan sosok yang ditakuti dan dibenci oleh masyarakat, karena setiap berurusan dengan Polisi justru menimbulkan masalah dan bukan menyelesaikan masalah. Citra buruk Polisi harus saat ini perlu dihapus, seperti diketahui tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu seorang Polisi harus betul-betul mampu menempatkan dirinya sebagai sahabat dan pelindung masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat mendukung lembaga kepolisian yang sedang mereformasi guna mengembang tantangan tugas yang semakin berat dan komplek serta dan meningkatkan profesional anggotanya. Untuk mewujudkan Polisi sebagai sahabat dan pelindung masyarakat, seorang anggota Polri harus memenuhi beberapa syarat, seorang anggota Polisi harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, terutama yang berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai alat keamanan dan penegak hukum, memiliki moral yang baik, baik moral agama maupun etika, sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang bertentangan dengan moral agama dan etika serta memiliki keterampilan profesional, sehingga dalam melaksanakan tugasnya, baik dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau dalam upaya penegakan hukum, mereka dapat melakukan dengan baik, tanpa membuat kesalahan sekecil apapun.
sumber