Otonomi daerah (otoda) adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Untuk itu, pemberian otonomi yang seluas-luasnya pada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah. Kebijakan otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam naungan wilayah NKRI yang semakin kokoh melalui strategi pelayanan kepada masyarakat yang semakin efektif dan efisien dan adanya akselerasi pertumbuhan dan perkembangan potensi daerah yang semakin cepat. Realita lain yang terjadi, banyak daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah, namun tidak memiliki penanganan yang baik dan profesional, maka untuk merealisasikan terwujudnya otonomi daerah hendaklah terlebih dahulu mengamati keadaan sosio kultur dan geografis suatu daerah, pengelolaan alam yang baik dan profesional, untuk mewujudkan itu perlu tenaga yang ahli pada bidangnya untuk menghasilkan dareah-daerah yang siap menyongsong otonomi seluas-luasnya demi terwujudnya asas desentralisasi.
Kebijakan otoda kedepan menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan ditengah-tengah kemajemukan ditingkat lokal, regional dan nasional. Otoda dituntut untuk menumbuhkan kemandirian, tatakelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan dan akuntabel. Otoda dituntut pula untuk mengharmoniskan pemanfaatan sumber daya lokal, kearifan daerah yang merefleksikan perlunya meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang pada 10 sampai 20 tahun mendatang menghadapi bonus demografi. Otoda juga ditantang untuk dapat mengelola daerah-daerah otonom, baik provinsi, kabupaten dan kota. Saat ini, terdapat 548 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupatan dan 93 kota. Sinergistas perencanaan dan pembangunan ditingkat lokal dan nasional akan menjamin upaya kita mewujudkan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, termasuk dalam upaya kita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Menegaskan kembali tentang visi dan misi Nawa Cita Presiden RI yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokratis dan terpercaya.
Harapan Otonomi Daerah
Perspektif baru otonomi daerah tersebut paling tidak harus mencerminkan visi yakni pertama, otonomi daerah harus dipandang sebagai instrumen desentralisasi-demokratisasi sebagai ikhtiar untuk mempertahankan keutuhan dan keberagaman bangsa kita dalam kerangka bhinneka tunggal ika. Kedua, otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi bagi pemerintah daerah dalam arti wilayah/teritori tertentu di tingkat lokal. Ketiga, otonom daerah merupakan hak rakyat daerah yang sudah wajib mencantumkan agenda demokrasi di dalamnya. Keempat, pemerintah daerah tidak bisa lagi dilihat sebagai subordinasi pemerintah pusat. Hubungan pusat daerah harus dipandang bersifat komplementer bagi keduanya, dalam arti saling membutuhkan secara timbal-balik. Kelima, mengingat begitu beragamnya potensi dan kemampuan berbagai daerah yang ada, otonomi daerah yang bersifat fleksibel atau kondisional bisa diterapkan di tingkat kabupaten, kota, provinsi atau gabunguan dari beberapa kabupaten/kota di dalam provinsi yang sama.
Dengan begitu, perdebatan tentang titik berat otonomi daerah menjadi tidak relevan. Mudah-mudahan dengan adanya Otoda mendorong munculnya para pemimpin daerah yang kapabel dan akseptabel melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk juga untuk mendapatkan pemimpin daerah yang peduli serta dapat merespon cepat terhadap berbagai permasalahan masyarakatnya. Untuk itu, Kepada daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak di tahun 2015, meminta untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya segala sesuatunya terkait dengan penyediaan pendanaan, keamanan, ketertiban dan netralitas PNS sehingga Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dapat berjalan secara demokratis, lancar, tertib dan aman.
sumber