Bali, HARI ini (29/6/15) Polda Bali akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Margriet Megawe (60) setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Angeline (8). Pemeriksaan ini sempat tertunda lantaran pemeriksaan tersebut harus didampingi kuasa hukum Margriet yang belum datang ke Kapolda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Margriet agar dilakukan secepatnya. Setelah menelusuri jejak awal kasus kematian Angeline, polisi menjerat Margriet dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemarin (28/6/15) kepolisian daerah Bali menetapkan Margriet menjadi tersangka baru atas kematian Angeline. Penetapan Margriet yang juga ibu angkat Angeline menjadi tersangka berdasarkan tiga bukti permulaan, yaitu kesaksian Agus T Andamai (25) dan saksi-saksi lain. Bukti lain adalah keterangan hasil autopsi jenazah Angeline serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim laboratorium forensik dan inafis. Selain itu tersangka juga telah menjalani penyidikan dengan menggunakan alat detektor kebohongan.
Selain menjadi tersangka dugaan pembunuhan Angeline, Margriet sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus penelantaran anak angkatnya tersebut. Polisi juga sudah menetapkan tersangka Agus T Andamai sebagai pelaku yang membantu dalam tindakan pembunuhan. Polisi hingga kini masih menelusuri dan mendalami motif pembunuhan gadis malang tersebut.(nrl
cahaya.co