Bisnis prostitusi sudah merajalela di Indonesia terutama melalui media internet. Terakhir polisi menangkap artis AA yang diduga terlibat kasus prostitusi online pada Jumat (8/5/2015) malam. AA ditangkap bersama RA, di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. RA bertugas meminta uang muka atau down payment (DP) kepada pelanggan, sebesar 30 persen dari harga, kisaran Rp 80-200 juta.
Selain itu, masih ingat dibenak kita pengelola situs cewek bisyar yang ada dibandung menurut media televisi sudah tertangkap. Maraknya prostitusi online di dunia maya membuat resah dari kalangan orang tua saat ini. Fenomena Prostitusi online di Indonesia sudah ada sejak 2012 tahun silam menurut sejumlah pakar IT di Indonesia dan sekarang website tersebut sudah di blokir oleh layanan google sendiri. Remaja akan penasaran dengan apa yang ada di internet apabila pelayanan yang ada di Indonesia tidak diblokir maka akan tambah banyak saja remaja putri yang tidak perawan lagi.
Fenomena Bisnis Prostitusi online di bandung dan tertangkapnya mucikari RA ini menjadi salah satu antisipasi warga Indonesia untuk waspada dengan anak-anaknya yang mengakses informasi dengan gadget dan internet. Informasi ini sebagai bahan kewaspadaan bagi semua orang tua yang memiliki anak yang mualai beranjak dewasa atau SMA karena masih puber-pubernya dan masih ingin mengetahui tentang apakah yang dinamakan sex dan ingin mengetahui seluk beluk lawan jenisnya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bentuk prostitusi itu lahir bukan hanya karena problema ekonomi dari para pelakunya, tapi juga gaya hidup. Menurutnya, revolusi karakter dan restorasi sosial menjadi solusi (soal maraknya prostitusi), tidak semua pelaku prostitusi baik laki-laki maupun perempuan melakukannya karena faktor ekonomi. Kemudian, kalau pada suatu daerah tidak ada lokalisasi bukan berarti prostitusi tidak ada di daerah itu.
Untuk mencegah prostitusi, terlebih lewat jaringan dunia maya, Menteri Khofifah mengaku sudah memaparkan pula persoalan ini dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tujuan pendidikan karakter di berbagai sekolah. Menteri Khofifah juga menyampaikan bahwa prostitusi merupakan problem sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan butuh peran semua pihak untuk mengatasinya, bukan hanya pemerintah.
Oleh karena itu, dari semua kasus prostusi lewat dunia maya ini menjadi bahan pertimbangan semua elemen masyarakat untuk waspada dan berhati-hati. Pemerintah perlu juga mengevaluasi Undang-Undang ITE agar bisa lebih menjerat pelaku prostitusi baik itu mucikari, pelanggan PSK dan PSK itu sendiri. Hal dilakukan agar dapat meminimalisir aksi prostitusi di dunia maya. Selain itu perlu juga peran dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi kasus prostitusi di internet dan daerahnya masing-masing.
sumber