: To My Thread :
: Mencoba share sedikit pengetahuan aja mengenai perbedaan antara Broker Legal dan Broker Ilegal.
Ndan/Ndin yang misalnya ada minat atau tertarik dengan Trading Online pasti mengerti betapa penting memilih Broker yang tepat untuk menunjang Trading Online kita semua, jelas ada perbedaan yang mendasar antara Broker Legal dan Broker Ilegal dari sisi keamanan yang pastinya Broker Legal jauh lebih membuat kita aman dan tenang karena memiliki kekuatan hukum yang kuat dan memiliki ijin khusus sebagai seorang Broker. Bukan hanya itu tetapi banya spefisikasi lainnya, disini saya mencoba untuk menjelaskan ya nda/ndin.
Broker Legal
- AMAN
- Siapa sih yang mau kena tipu atau kena kebohongan, nah faktor aman merupakan faktor dasar yang bisa membuat seorang investor merasa tenang saat menjalankan Trading Online.
- Memiliki ijin pendirian badan usaha yang benar dan lengkap
- Kalo seseorang mau menjadi seorang Broker Legal dia harus memiliki sebuah bahan usaha yang memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini bisa dibuktikan melalui WEBSITE dan LEGALITAS perusahaan atau bahan usaha tersebut
- Bertindak sebagai perusahaan pialang (futures) dan memiliki ijin dari regulator pemerintah
- Menjadi seorang Broker Legal harus memiliki perusahaan dan harus ada ketetapan hukum dari pemerintah yang mengeluarkan ijin untuk perusahaan tersebut sebagai sebuah perusahaan yang bergerak dibidang FUTURES (pialang), kalo udah dapat ijin dari pemerintah ya kali masihan ga percaya Ndan/Ndin.
- Setiap nasabah yang mendaftar harus dilengkapi dengan verifikasi dokumen identitas diri yang lengkap dan benar
- Ribet sih, harus ngisi ini lah itu lah atau harus tanda tangan surat ini atau itu. Tetapi hal yang bersifat prosedural seperti itu membuat nasabah merasa aman dan tenang karena semua hal yang tadi bikin ribet merupakan surat atau lembaran kertas yang memilki ketetapan hukun yang mengikat, so what are u worried about, when u choose Legal Broker ?
- Tidak dibolehkan mentransfer melalui pihak ke tiga seperti melalui Money Changer, Voucher, Liberty Reserve ataupun
dengan melalui perorangan. Itu merupakan pelanggaran terhadap UU pencurian uang, karena yang benar itu harusnya semua ditransfer LANGSUNG ke perusahaan broker tersebut dan tidak boleh menggunakan nama yang berbeda.
- Ini kan perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum, pastilah memiliki rekening sendiri yang beratas nama perusahaan atau badan usaha tersebut, jelas kalo misalnya Ndan/Ndin mau melakukan WITHDRAWAL/penarikan uang maka harus ditransfer langsung dari rekening perusahaan tersebut.
Broker Ilegal
- TIDAK AMAN
- Namanya aja udah ILEGAL ya udah pastilah tidak aman karena tidak memiliki ijin Ndan/Ndin.
- Ada yang memiliki ijin pendirian badan usaha dan ada yang tidak punya ijin pendirian usaha
- Ada Broker Ilegal yang memiliki ijin mendirikan badan usaha tetapi banyak lagi yang ga punya ijin usaha, biasanya yang ga punya ijin usaha tuh alamat kantornya fiktif terus kalo misalnya Ndan/Ndin mau melakukan penarikan uang yang udah Ndan/Ndin investasikan ribet banget, ada ajalah alasannya.
- Tidak tergulasi sebagai perusahaan pialang (futures), mungkin karena beroperasi secara gelap
- Nah kita kan Investasi kejelasan sebuah perusahaan merupakan faktor penting buat kita semua untuk menjamin kejelasan uang yang sudah kita tanamkan, jangan sampai karena Ndan/Ndin ga tau legalitas perusahaan tersebut Ndan/Ndin malahan kena tipu dah sama Broker Ilegal yang beroperasi secara gelap dan tanpa badan hukum.
- Bisa langsung membuat account tanpa perlu verifikasi dokumen terlebih dahulu
- Emang g perlu ribet isi ini itu tanda tangan ini itu baca surat perjanjian atau ngisi hal bersifat prosedural yang bikin ribet, tetapi dengan tanpa mengisi semua kejelasan dan data diri Ndan/Ndin semuanya kemungkinan untuk menggelapkan dana yang sudah Ndan/Ndin investasikan menjadi lebih besar.
- Transfer dana bisa dilakukan melalui orang ke 3 atau melalui Money Changer, Liberty Reserve, Voucher, Perorangan dan lain-lainnya yang tidak aman dan melanggar UU pencurian uang.
- Ya kali transfer uang aja harus pake pihak ketiga, masa perusahaan ga punya rekening atas nama perusahaan tersebut jadi sampai menggunakan pihak ketiga untuk melakukan transfer ke reking kita semuanya ?
ari semua penjelasan saya diatas mungkin Ndan/Ndin jadi bisa lebih jelas mengenai perbedaan Broker Legal sama Broker Ilegal, nah paradigma yang selama ini menyebar dimasyarakat adalah kalo main trading online tuh resiko TERTIPU besar ya Ndan/Ndin makanya disini saya mencoba menjelaskan mungkin kalo ada kata atau penjelasan saya yang kurang dan salah mohon koreksinya ya. Saya tunggu komentarnya :
SUMBERNYA SILAHKAN KLIK PERBEDAAN BROKER LEGAL DAN BROKER ILEGAL