Kasus penggusuran yang terjadi di beberapa daerah di Ibukota Jakarta, seperti di Kelurahan Tanjung Duren Selatan Jakarta Barat dan di Kali Adem Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Menimbulkan korban dan kerugian bagi masyarakat yang berdomisili dan menetap di lokasi-lokasi penggusuran tersebut.
Masalah penggusuran tersebut menimbulkan konflik sosial antara masyarakat penetap di satu sisi dengan aparat pemerintahan setempat. Kasus penggusuran di beberapa lokasi di DKI Jakarta memang menimbulkan suatu permasalahan sosial baru bagi Pemda setempat dan masyarakat korban penggusuran tersebut.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi warga yang digusur, juga menimbulkan korban luka-luka akibat perlawanan yang dilakukan oleh para warga yang tinggal di lokasi penggusuran tersebut. Di Kampung Sawah Tanjung Duren sedikitnya 9 (sembilan) orang luka-luka dalam peristiwa penggusuran 520 bangunan di lokasi tersebut. Lokasi tanah tersebut memang sarat dengan masalah dan banyak pihak yang menyalahgunakannya. Demikian juga kasus tanah Perum Perumnas di Cengakareng Timur juga banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Menurut keterangan dari Pemda setempat bahwa para warga yang rumahnya digusur tersebut sudah mendapatkan ganti rugi yang layak dan mereka tidak berhak untuk tinggal di lokasi tanah yang digusur tersebut atau dengan kata lain para warga menempati lokasi tanah tersebut secara liar, karena mereka tidak memiliki surat-surat kepemilikan tanah tersebut dan ada pemilik tanah yang berhak, seperti Perum Perumnas untuk tanah yang berada di Cengkareng Timur.
Dari kejadian kasus di atas, perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa tempat yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka bukanlah hak mereka. Apalagi kini Pemda DKI Jakarta telah membangun Rumah Susun (Rusun) untuk masyarakat yang menengah ke bawah. Masyarakat yang terkena penggusuran ini bisa menempati rusun yang telah disediakan pemda.
Dengan begitu, masyarakat yang tidak mempunyai hak secara hukum untuk menempati tanah atau bangunan yang liar bisa langsung pindah ke rusun. Di tambah lagi kini pemda DKI Jakarta sangat memfasilitasi warga nya apabila ingin pindah tempat tinggal ke rumah susun. Sangat penting memang adanya kerjasama antara masyarakat dengan Pemda untuk menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman sehingga sangat di harapkan tidak ada lagi kasus penggusuran di ibukota.