NEW ZELAND - Parlemen New Zealand, Rabu, resmi mengeluarkan peraturan yang melegalkan pernikahan satu jenis. Aturan ini akan berlaku ke depan di negara tersebut.
Dengan pengesahan ini, New Zealand menjadi negara di kawasan Asia Pasifik pertama yang melegalkan pernikahan sejenis.
Parlemen menyetujui amandemen undang-undang pernikahan New Zealand yang dibuat pada tahun 1955, walau banyak mendapat penentangan dari kelompok Kristen setempat.
RUU ini 'menang telak' setelah mendapatkan 77 dukungan suara dibandingkan 44 suara yang menentangnya di parlemen.
Segera setelah peraturan tersebut disahkan, ratusan aktivis pendukung hubungan sejenis merayakannya dengan riang gembira di luar gedung parlemen.
Sebelumnya dari beberapa polling yang dilaksanakan di New Zealand, dua per tiga dari penduduk negara tersebut mendukung adanya perubahan walau memang ada beberapa survei lain yang menyatakan masyarakat masih terbelah.
Reformasi ini juga dikabarkan telah mendapatkan dukungan penuh dari Perdana Menteri New Zealand John Key dan pemimpin oposisi David Shearer.
Seniman New Zealand, Jake Andrew, mengatakan amat senang dengan disahkannya RUU itu menjadi UU. "Kita bersulang, berteriak, menangis, dan menyanyi merayakannya, ini sangat luar biasa," katanya.
Jake menuturkan amat bahagia, bukan hanya karena sekarang dirinya bisa menikahi orang yang dicintainya tapi juga telah selangkah lebih maju dalam penyetaraan status gay dan lesbian dengan yang lain.
Lanjut Sumber