
Sekali lagi, Samsung dinyatakan telah melanggar hak paten yang digugat oleh Apple di Den Haag, Belanda.
Pengadilan yang digelar tanggal 28 November 2012 di Pengadilan Negeri Den Haag lalu merupakan persidangan lanjutan dari persidangan yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2011 silam.
Persidangan Agustus 2011 tersebut mengeluarkan perintah awal untuk melawan jajaran produk Galaxy milik Samsung di seluruh Uni Eropa. Sementara dalam persidangan terakhir kemarin (28/11/2012), perintah awal tersebut telah menjadi sebuah keputusan.
Ketua persidangan, hakim Peter Blok, memutuskan bahwa Samsung telah melanggar paten milik Apple, nomor EP2059868. Paten tersebut terkait dengan manajemen navigasi galeri foto di perangkat Galaxy produksi Samsung.Perangkat ponsel Galaxy yang dipermasalahkan meliputi semua ponsel Galaxy yang menggunakan aplikasi Gallery TouchWiz milik Samsung yang berjalan di Android 2.1, 2.2, dan 2.3.
Salah satu point yang dinyatakan bahwa Samsung melanggar paten Apple tersebut adalah efek blue bounce effect pada aplikasi Gallery TouchWiz. Dengan keputusan tersebut, pengadilan memerintahkan Samsung untuk segera membuang efek dan navigasi lain yang dianggap menyalahi paten. Waktu yang diberikan kepada Samsung hanya 8 minggu. Jika Samsung tidak dapat memenuhinya, maka Samsung wajib membayar denda sebesar 100 euro (sekitar 1,2 juta Rupiah) per harinya.
Di tempat pengadilan yang sama, Samsung pada bulan Juni 2012 yang lalu, pada sidang gugatan pertama, sebenarnya berhasil menyakinkan sidang bahwa produk iPhone4 S milik Apple telah melanggar paten format pola pengkodean transportasi di jaringan 3G/UMTS. Namun, persidangan waktu itu tidak mengeluarkan perintah awal untuk melawan produk Apple tersebut. Hal serupa sebelumnya juga dialami oleh Samsung di negara Perancis, Itali, dan Jerman.
sumber