Sperti janji gue...
skarang gue kasih lagi....
nich thread jilid ke II ...
sperti biasa , di baca dulu .....
tar gue kasih lagi jidi ke III nyeee ...
Berikut ini adalah ayat-ayat yang menunjukkan Muhammad menghalalkan perampokan dan penjarahan. (Merampas harta orang dianggap halal)
Muhammad semasa menjadi pemimpin Islam, beliau memang suka memerangi dan merampoki serta menjarahi suku-suku kafir yang belum masuk Islam.
Quran 8
Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Quran 8
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman."
QS 78-34
Karena itu rasakanlah. Dan Kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kamu selain daripada azab.
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan GADIS-GADIS REMAJA yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).
Quran 59
Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Quran 59.
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Quran 3.
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
monggo di sundul yachhh .....
: : :
coba sedikit saya sundul moga operanya pas.
semua postingan diatas adalah masalah tentang harta rampasan perang.
Quran 8
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman."
"Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul" Maksudnya: pembagian harta rampasan itu menurut ketentuan Allah dan RasulNya
ketentuan bagiman?
dalam hadis bukhari no 2863
Diriwayatkan oleh abdulah bin umar ra bahwa Rosulallah saw menentukan dua bagian untuk jatah kuda dan satu bagian untuk jatah pemiliknya/penunggangnya dari harta rampasan perang
ini juga akan menjawab Quran 59.
hadis bukhari no 3094
Ketenttuan mengenai 1/5 harta rampasan perang.
Diriwayatkan oleh Umar bin Khatab ra, dia berkata Rosulallah saw pernah bersabda " Harta kami tidak diwariskan , apa yang kami tinggalkan adalah sedekah", kata Umar ra " Roasulallah biasanya membelanjakan harta FA'I untuk keluarganya secara tahunan, sedangkan sisanya beliau infakkan dijalan Allah. Umar bertanya pada para sahabat yang hadir disaat itu'" Saya meminta kesaksian dari kalian dengan nama Allah yang dengan izin-Nya langit dan bumi ada, apakah kalian mengetahui hal itu?" jawab merka " Ya". Dalam pertemuan tersebut terdapat Aliy, Abbas, Utsman, Abdurahman bin Auf, Zabair, dan Sa'ad bin Abi Waqqash.
(FA'I adalah harta rampasan perang dari kekalahan kaum kafir TANPA PENYERBUAN oleh pasukan muslim, Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. Ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian fai-i sebagai yang tersebut pada Al Hasyr ayat 7. Sedang pembagian ghanimah tersebut pada Al Anfal ayat 41 )
(QS 59) Al Hasyr 7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
(QS 8) Al Anfaal 41. Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
tentunya Quran 59. Quran 59 sudah terjawab karena rampasan perang disini adalh rampasan perang fa'i yaitu rampasan dari tanpa peperangan.
maka kesimpulanya ada pada
9QS 3) Ali Imron 161. Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
kesimpulan pertam bung irxxx dan saudaraku yang lain rampasan perang terbagi atas dua pokok bahasan
1. Fa'i harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran
2. qhanimah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran
pembagian masing2 adalah fa'i Al Hasyr ayat 7
qhanimah Al Anfaal 41
lalu kenapa Allah menghalalkan rampasan perang?
dalam Al Quran disebutkan dalam surat Al Anfall karena mencangkup masalah
1. Keimanan:
Allah selalu menyertai orang-orang yang beriman dan melindungi mereka; menentukan hukum-hukum agama itu hanyalah hak Allah; jaminan Allah terhadap kemenangan umat yang beriman; 'inayat Allah terhadap orang-orang yang bertawakkal; hanyalah Allah yang dapat mempersatukan hati orang yang beriman; tindakan-tindakan dan hukum-hukum Allah didasarkan atas kepentingan umat manusia; adanya malaikat yang menolong barisan kaum muslimin dalam perang Badar; adanya gangguan-gangguan syaitan pada orang-orang mukmin dan tipu daya mereka pada orang-orang musyrikin; syirik adalah dosa berat.
2. Hukum-hukum:
Aturan pembagian harta rampasan perang; kebolehan memakan harta rampasan perang; larangan lari/mundur dalam peperangan; hukum mengenai tawanan perang pada permulaan Islam; kewajiban taat kepada pimpinan dalam perang; keharusan mengusahakan perdamaian; kewajiban mempersiapkan diri dengan segala alat perlengkapan perang; ketahanan mental, sabar dan tawakkal serta mengingat Allah dalam peperangan; tujuan perang dalam Islam; larangan khianat kepada Allah dan Rasul serta amanat; larangan mengkhianati perjanjian.
3. Kisah-kisah:
Keengganan beberapa orang Islam ikut perang Badar, suasana kaum muslimin di waktu perang Badar, sebelumnya, sesudahnya dan waktu perang berlangsung; keadaan Nabi Muhammad s.a.w. sebelum hijrah serta permusuhan kaum musyrikin terhadap beliau; orang yahudi membatalkan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad s.a.w.; kisah keadaan orang kafir musyrikin dan Ahli Kitab serta keburukan orang-orang munafik.
4. Dan lain lain:
Pengertian iman, tanda-tandanya dan sifat-sifat orang yang beriman; sunnatullah pada seseorang dan masyarakat.
dalam Hadis tentang halalnya rampasan perang dimuat dalam hadis bukhari no 3128
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra dia berkata: Rosulallah saw pernah bersabda" Seorang nabi dari sekian nabi berangkat bertempur, kemudian ia berkata pada pengikutnya' Janglah turut berangkat bersamaku: 1) Orang yang telah melaksanakan perkawinan dan ingin merasakan nikmatnya malam pertam namun belum ia lakukan. 2) orang yang membangun rumah namun belum memberinya atap. 3) Orang yang membeli kambing atau onta yang bunting yang menunggu-nunggu kambing atau onta melahirkan. Seorang nabi tersebut kemudian berangkat bertempur, kemudian waktu sholat ashar hampir tiba ketika sampai disuatu perkampungan, lalu seorang nabi tersebut berkata kepada matahari' "kamu diperintah Allah dan akupun diperintah oleh Allah. Ya Allah tahan matahari agar tidak terbenam dulu'. Maka Allah menahan matahari sehingga Allah memberikan kemenangan kepada nabi tersebut, lalu ia mengumpulkan semua harta rampasan perang, kemudian ada api datang untuk melahap harta rampasan perang tersebut, namun api tidak dapat melahapnya, kemudian ia (nabi) berkata kepada para pengikutnya 'Ada kecurangan pada kalian, sekarang setuap suku harus mengutus seorang wakil untuk mengatakan baiat kepadaku'. Dalam berjabat tangan ada tangan yang melekat dengan tangan nabi tersebut, kemudian nabi itu berkata. 'ini menandakan ada kecurangan dalam sukumu, karena itu emua orang dalam skukmu harus berjabat tangan untuk menyatakan baiat'. maka ada dua atau tiga orang dari suku itu yang tangan mereka ketika berjabat tangan melekat dengan tangan nabi tersebut, lalu nabi itu berkata' Inimenandakan ada kecurangan pada kalian' Maka orang-orang menyerahkan kembali harta rampasan perang yang mereka curi dari emas sebesar kepala sapi. barulah api datang menyambar harta rampasan perang yang telah dikumpulkan". Rosulaalh melanjutkan " sekarang Allah menghalalkan harta rampasan perang untuk kita. karena Allah mengetahui kelemahan dan ketidakmampuan kita".
hadis masalah pembagian harta rampasan perang
hadis bukhari no 3134 yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar
hadis bukhari no 3138 yang diriwayatkan oleh jabir bin Abdullah
hadis bukhari no 3144 yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar tentang Nabi Allah membebaskan tawanan perang Hunain tanpa tebusan
QS 78-34
Karena itu rasakanlah. Dan Kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kamu selain daripada azab.
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan GADIS-GADIS REMAJA yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).
surat An naba (Qs 78 1-40) Dinamai An Naba´ (berita besar) diambil dari perkataan An Naba´ yang terdapat pada ayat 2 surat ini. Dinamai juga Amma yatasaa aluun diambil dari perkataan Amma yatasaa aluun yang terdapat pada ayat 1 surat ini.
menyangkut masalah :
Pengingkaran orang-orang musyrik terhadap adanya hari berbangkit dan ancaman Allah terhadap sikap mereka itu;kekuasaan-kekuasaan Allah yang terlihat dalam alam sebagai bukti adanya hari berbangkit; peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari berbangkit; azab yang diterima orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah serta kebahagiaan yang diterima orang-orang mukmin di hari kiamat; penyesalan orang kafir di hari kiamat.
jadi bukan masalah harta rampasan perang .
kasian juga lju brooo.....
di boongin ame nabi lhuuu....
yaaaa, jelas bedalahh......
wong nabi lhu maksa agamanye ke suku yg lain......
kalo nga mau , trus di perangin.......
abis itu merampas harta benda yg di perangin...
sedangkan kaum yahudi Di perangiiiiii.....
dan tidak memaksa keyakinannya ke kaum yg lain.....
jelas bedalahhhh....
kacian dechh lhu...
mau maunya di boongin nabi lhuuuu yg aneh...
mungkin irxxx salah mengerti sejarah dakwah nabi karena menurut versi pendeta anda pasti semacam itu mari kita lihat dengan bukti dalam hadis
hadis Muslim no 1716 diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah ra dari bapaknya. katanya:" Apabila Roasulallah mengangkat seorang panglima atau komandan pasukan perang beliau selalu memberikan amanat kepadanya dan kepada seluruh pasukannya, pertama2 ia mewasiatkan untuk bertakwa kepada Allah kemudian beliau perintahkan. Berangakatlah kalian dengan nama Allah dan Fisabilillah.Perangilah orang-orang yang kafir terhadap Allah. berperanglah kalian , jangan menipu, dan jangan berhianat, jangan kejam dan jangan membunuh anak-anak. apabila kamu bertemu dengan orang2 musrik tawarkanlah kepada mereka tiga macam perkara, mana saja yang ketiga diantaranya yang disetujui mereka, terimalah persetujuan mereka dan jangan mereka diserang lagi. Ajaklah mereka masuk islam. jika ajakanmu mereka terima dengan baik, terimalah kesediaan mereka itu dan janganlah kamu serang mereka lagi. Kemudian ajaklah mereka pindah dari rumah mereka kerumah orang2 muhajirin, dan beritahu mereka, jika mereka mau pindah, mereka akan diperlakukan sama seperti orang muhajirin dalam hak dan kewajiban mereka. Tapi jika mereka enggan pindah, beritahukan kepada mereka bahwa status mereka sama dengan orang muslimin didesa-desa, diman dipberlakukan hukum Allah seperti yang dijalankan kepada orang2 mukmin. mereka tidak mendapat pembagian harta rampasan baik yang diperoleh dengan perang atau bukan. kecuali mereka turut berperang bersama-sama dengan kaum muslimin. Jika mereka menolak masuk Islam, kenakan pajak kepada mereka, dan jika mereka bersedia membayar pajak. terimalah pajak mereka dan jangan diserang lagi mereka. Jika mereka menolak pula membayar pajak, maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila kamu kepung penghuni sebuah benteng, lalu mereka ingin memperoleh perlindungan serta jaminan Allah dan Rasul-Nya, jangan engkau terima permintaan itu. tetapi berikanlah jaminanmu (pribadi) beserta sahabt-sahabatmu, karena jaminanmu dan sahabat-sahabatmu lebih ringan resikonya dari pada jaminan Allah dan rosul-Nya. Dan apabila kamu kepung penghuni suatu benteng, lalu mereka ingin supaya kepada mereka diperlakukan hukum Allah. jangan engkau terima permintaanya itu. tetapi lakukan hukumu (pribadi) dan sahabat-sahabatmu, karena kamu belum mengerti apakah sudah tepat hukum Allah yang engkau jatuhkan kepada mereka atau belum
jadi pastilah pendeta anda memberitakan berita dusta kepada anda.
Dari Hadits:
Selain itu juga tentara2 Islam diperbolehkan pesta seks/orgie dengan tawanan2
perang wanita sebagai hadiah jarahan perang:
Hadis Sahih Bukhari, Vol. 5-#459
. Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan
bertanya padanya tentang coitus interruptus. Abu berkata, “Kami pergi bersama
Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima
tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para
wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka
melakukan coitus interruptus (mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita). Maka
ketika kami bermaksud melakukan coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami
dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara
kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian
tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai
hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan
ada.
masalah 'Azal yach...oke deh coba kita kaji
saya akan menggunakan hadis muslim, memang kedua hadis ini sama2 shahih dan isinya pasti sama.
Dari hadis muslim
hadis muslim yang diriwayatkan oleh Ibnu Muhairiz ra katanya dia dan Abu Shirmah ra, datang kepada Abu sa'id Al khudri ra, lalu ia betanya: "Ya Abu said adakah anda mendengar Rasulallah saw menerangkan perihal 'azal?" jawab abu said " Ya ada, yaitu ketika kami berperang bersama-sama Rasulallah saw memerangi Bani Mushthaliq, kami berhasil menawan wanita-wanita arab yang cantik-cantik. kami telah lama kesepian. sedangkan kami menginginkan tebusan dari tawanan itu. karena itu kami bermaksud hendak menyetubuhi mereka tetapi dengan azal . lalu kami bertanya kepada rasulallah saw , jawab beliau " Tidaklah ada gunanya kamu melakukan 'azal karena sejuput roh yang telah ditetapkan Allah harus tercipta, akan tetap ada hingga kiamat".
hadis diatas tidak berhenti sampai disitu
tidaklah benar seorang laki2 menyetubuhi seorang wanita tanpa sebuah pernikahan dan mahar.
memang pada masa itu adanya nikah Mut,ah yaitu pada tahun Authas (tahun penaklukan mekah)selama tiga hari (diriwayatkan oleh Abu Salamah ra) kemudian beliau (Rasulallah) melarangnya. hal ini juga ditegaskan diriwayatkan oleh Rabi bin Sabrah ra bahwa Roasulallah pernah membolehkan kawin mut'ah pada penaklukan mekah dan setelah 3 hari Rasulallah mengharamkannya.
jadi kejadian 'Azal diatas melalui aturan agama yaitu nikah baik nikah biasa maupun nikah Mut'ah pada masa itu
pertanyaan saya apa benar kutipan irxxx tentang hadis bukhari yang anda cantumkan?, karena setiap hadis muslim tuliskan kalimatnya selalu sama dengan yang dituliskan pada hadis bukhari dan hadis2 lainnya