uwah, anak-anak seperti itu mestinya harus dibina, kalo ngga bisa ya dibanasakan.
LIHAT INI ...

APA PANTAS BOCAH KEMAREN SORE BERBUAT SEPERTI INI ... ?!?

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 PASAL 66 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN;
"Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00" : : :