ada 3 pilihan yang beliau tawarkan ke non-muslim :
1. ajak pindah agama
2. ajak bayar jizyah, lalu hidup damai berdampingan
3. ajak perang :)
intinya, kalau tidak mau masuk Islam ataupun bayar uang keamanan, ya diperangi :
dasar gemblung...... itu khusus Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin..dan memang harusnya bgt.. COBA LIHAT NEGARA YG NIRU INI.. CTH SINGAPURA.. WARGA NEGARA SANA PENGOBATAN MURAH., TP KALAU NENTE YG KESANA, PASTI MMAHAL..KRN MEREKA MURAHKAN WARGANYA, DAN MAHALKAN TURIS... BEDA KAYA INDO.. kita dicekik ampe habis, semua mahal,
. kafir banyak macam dalam islam sbg pembagian .cth
1. Orang kafir harbi (al-muhâribîn)
2. Orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin (ahlu al-‘ahd)
3. Orang kafir ahlu dzimmah (adz-dzimmi)..
KAFIR HARBI.
Orang kafir harbi adalah seluruh orang musyrik dan Ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum Muslimin.mrk itu yg memiliki peran pemikiran dan pengaturan strategi, mereka ikut berperang ,jga ngasih dorongan semangat kepada para tentara musuh untuk berperang.
jadi anak-anak dan istri ga dibunuh.kcwali dr mrk ada mendapatkan pelaksanaan perjanjian dari kita dalam waktu yang sudah disepakati, selama mereka tetap berpegang pada janji mereka tanpa menyalahinya sedikitpun, tidak membantu musuh yang menyerang kita serta tidak mencela agama kita.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa"
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya"
muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Perlindungan kaum Muslimin (terhadap orang kafir) adalah sama walaupun jaminan itu diberikan oleh kaum Muslimin yang paling rendah"
"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa"
atau cth yg lain misal Pasal-pasal Perjanjian Hudaibiyyah adalah intinya sebagai berikut yg saya copas
-Gencatan senjata antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun.
-Kaum Muslimin mempunyai kewajiban untuk mengembalikan setiap orang Quraisy yang datang ke Madinah meskipun orang itu datang dalam keadaan berislam, apabila orang tersebut datang tanpa ijin Quraisy.
-Kaum Quraisy tidak perlu mengembalikan orang muslim yang kembali ke Makkah.
-Kabilah yang ingin bergabung dengan pihak Muslimin boleh bergabung.
-Kabilah yang ingin bergabung dengan Quraisy juga boleh bergabung. Maka kabilah Khuza’ah bergabung dengan kaum Muslimin. Dan Bani Bakr bergabung dengan kaum Quraisy.
-Kaum Muslimin harus kembali pada tahun tersebut.
-Mereka boleh berumrah mulai tahun berikutnya, dengan beberapa syarat:
1.Kaum Muslimin memasuki Mekkah tanpa senjata, kecuali pedang yang disarungkan.
2.Kaum Muslimin memasuki Mekkah setelah Quraisy keluar dari Makkah.
3.Kaum Muslimin tidak boleh tinggal di Makkah lebih dari tiga hari.
mana paksaan... pernjanjian diatas saja diakui oleh PBB sebg awal dan pencetus DEMOKRASI.. ya demokrasi yg indonesia pake, dan selurh dunia agung-agungkan..
afwan y afwan,, tanpa mengurangu rasa hormat saya, tolonglah kalau makan dikunyah dulu.. krn smua tulisan anda itu ibarat makan ora dikunyah..hhhh.. astagfirullah..