@ rico hadismu dari hadis yang mana , karena kamu nggak menyebutkan hadis yang diriwatakan oleh siapa????? karena menurut Ibnu Mas'ud tapi di masukkan ke hadis siapa, biar kita kaji bersama
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan benar (AL AN'am 151)
yang dimaksud dengan benar adalah sebagai suatu hukuman terhdap tindakan kriminal yang dilakukan karena salah satu dari tiga sebab:
1. karena pembunuhan seara zalim. iuntuk orang ini harus dilakukan hukum qishash (satu jiwa dengan satu jiwa) Al Baqarah 179 "Dan bagi kamu adalam hukum qishash itu ada suatu keselmatan nyawa."
2. terang terangan berbuat mesum(zina) yang diketahui oleh empat orang saksi dengan mata kepala sendiri sedangkan ia tahu cara perkawinan halal, termsuk pula ia mengakui dihadapan hakim sebanyak 4x
3. keluar dari agama islam dengan terang terangan sebagai sikap menantang jemaah islam, sedang islam tidak memaksa seorangpun untuk masuk islam, tetapi dia keluar dgn mepermainkan agama seperti perbuatan yahudi
Ali imran 72 "Berimanlah kamu kepada kitab yang diturunkan kepada orang-orang mukmin di hujung siang dan kufurlah kamu diakhir supaya mereka kembali"
Rasulallah menyimpulkan halalnya darah yang semula haram dalam tiga hal
'Tidak halal darah seorang muslim, kecuali sebab tiga hal: karena membunuh jiwa, seorang janda/duda berzina dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jemaah (HR MUslim dan Bukhari)
tetapi hak melaksanakan hukuman terhdap salah satu dari tiga hal itu semata mata berada di tangan waliyul amri, bukan ditangan perorangan.
sekarang saya tantang anda rico, hadis yang kamu pake diriwayatkan oleh siapa??????
sekarang bagimana mungkin ibnu ma'sud bertentangan isinya dengan muslim dan bukhari
, lalu bagimana dengan sanadnya??????
ini hadish hadish yang saya cantumkan
selain diatas
Dari Abdullah r.a katanya Rasulallah saw bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan mengakui saya Rasulallah, melainkan dengan tiga perkara seorang janda yang berzina, 2. seorang pembunuh yang harus dibunuh, 3. seorang yang keluar dari agamanya, lalu dia memisahkan diri dari jamaah muslimin
(HR .MUslim)
diriwayatkan oleh Abdullah. ra., dia berkata pernah bersabda" Darah seorang muslim yang bersaksi bhwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, darahnya tidak halal ditumpahkan kecuali karena tiga sebab: 1) karena telah membunuh karena dihukum bunuh. 2) Karena berzina bagi yang telah menikah. 3) karena keluar dari Islam dan kelompok kaum Muslimin (murtad)" (HR. bukhari)
lalu bagaimana mungkin apa yang kamu cantumkan bertentangan dengan hadis ini
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abas r.a bhwa Nabi saw pernah bersabda " manusia yang paling dibenci oleh Allah ada tiga . 1. orang yeng berbuat durhaka ditanah haram, 2. orang yang senang melakukan tradisi jahiliyah setelah masuk islam, 3. orang yang menumpahkan darah orang lain tanpa sebab yang benar (HR Bukhari no 6882)
dari apa yang kamu postingkan saja telah bertentangan dengan nomer kedua dari orang yang dibenci Allah , yaitu berzina setelah dia muhsan, kafir setelah beriman dan terjaga darahnya
padahal sudah dijelaskan orang yang dibenci ALLAH itu yang melakukan tradisi jahiliyah setelah masuk islam, jelas zina perbuatan jahiliyah, jelas kafir perbuatan jahiliyah jelas darahnya terjaga dari tidak halal untuk ditumpahkan.
POSTINGKAN RIWAYAT SIAPA HADIS YANG KAMU PAKE, KALO NGGAK JELAS GITU JELAS KAMU ITU ASBAK (ASAL NYABLAK)